Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2018 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Authors

  • Ario Bimo Pranoto Kementerian Keuangan
  • Augustin Rina Herawati STIA LAN Jakarta

Abstract

Setiap tahunnya BPK RI selalu melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Akhir-akhir ini banyak kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK masih dikatakan Penatausahaan BMN pada instansi masih belum tertib. Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan dalam penatausahaan BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2018 tentang Penatausahaan BMN yang harus dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga dalam melakukan penatausahaan BMN di instansi masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penatausahaan BMN, khususnya pelaporan BMN di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). KLIP DJP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III yang memiliki fungsi sebagai contact center Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki BMN dengan jumlah yang cukup signifikan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 4 (empat) orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti, kemudian mengolah keterkaitan antarkomponen serta mendeskripsikan secara keseluruhan aspek-aspek yang diteliti. Pelaporan BMN memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu: Dokumen Sumber, Jenis Laporan, dan Prosedur Pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan BMN pada KLIP DJP Tahun 2017 sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan yang diamanahkan dalam kebijakan tersebut. Secara umum, adanya implementasi kebijakan yang tidak dijalankan atau dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan tidak mengganggu praktik dari proses pelaporan BMN KLIP DJP Tahun 2017.Kata Kunci:audit; laporan keuangan; tata usaha BMN

References

Pustaka yang berupa judul buku:

Afrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif (Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu). Jakarta: Rajawali Pers.

Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Edwards, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2016. Jakarta: Balai Pustaka

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Oxford Advanced Learner’s Dictionary. 2005. Oxford: Oxford University Press

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.

Pustaka yang berupa peraturan:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Downloads

Published

2019-12-12

How to Cite

Pranoto, A. B., & Rina Herawati, A. (2019). Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2018 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 1(1). Retrieved from https://jurnal.stialan.ac.id/index.php/jbest/article/view/114

Issue

Section

Articles