Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2018 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Abstract
Setiap tahunnya BPK RI selalu melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Akhir-akhir ini banyak kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK masih dikatakan Penatausahaan BMN pada instansi masih belum tertib. Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan dalam penatausahaan BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2018 tentang Penatausahaan BMN yang harus dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga dalam melakukan penatausahaan BMN di instansi masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penatausahaan BMN, khususnya pelaporan BMN di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). KLIP DJP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III yang memiliki fungsi sebagai contact center Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki BMN dengan jumlah yang cukup signifikan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 4 (empat) orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti, kemudian mengolah keterkaitan antarkomponen serta mendeskripsikan secara keseluruhan aspek-aspek yang diteliti. Pelaporan BMN memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu: Dokumen Sumber, Jenis Laporan, dan Prosedur Pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan BMN pada KLIP DJP Tahun 2017 sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan yang diamanahkan dalam kebijakan tersebut. Secara umum, adanya implementasi kebijakan yang tidak dijalankan atau dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan tidak mengganggu praktik dari proses pelaporan BMN KLIP DJP Tahun 2017.Kata Kunci:audit; laporan keuangan; tata usaha BMNReferences
Pustaka yang berupa judul buku:
Afrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif (Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu). Jakarta: Rajawali Pers.
Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Edwards, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2016. Jakarta: Balai Pustaka
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oxford Advanced Learner’s Dictionary. 2005. Oxford: Oxford University Press
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.
Pustaka yang berupa peraturan:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
JBEST is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.