Dampak Kebijakan Kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Bahan Pokok terhadap Daya Beli Masyarakat di DKI Jakarta

Authors

  • Pramesti Wulandari Wulandari Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Devona Golda Karnendra Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Muhammad Yusuf Albani Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Fadillah Nur Anggraeni Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Asima Diary Br Pangaribuan Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Mochammad Akbar Eka Pratama Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Hamka Politeknik STIA LAN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32834/jbest.v7i2.983

Abstract

Belanja Negara (APBN). Kontribusinya sangat besar, dengan penerimaan pajak hampir mencapai 80% dari total penerimaan negara. Sejak 1 April 2022, Indonesia, melalui Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021, telah mulai menerapkan kebijakan pengelompokan barang kebutuhan pokok untuk menentukan barang mana saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini telah memicu kontroversi di masyarakat. Melonjaknya harga kebutuhan pokok telah menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya daya beli masyarakat. DKI Jakarta, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional dengan kepadatan penduduk yang tinggi, merupakan wilayah kunci untuk memahami dampak kebijakan ini. Tingginya biaya hidup dan ketimpangan sosial-ekonomi di wilayah ini membuat kelas menengah ke bawah sangat rentan terhadap perubahan harga pangan pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan pengelompokan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021, khususnya terkait daya beli masyarakat, dengan fokus pada kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji implikasinya terhadap harga kebutuhan pokok dan pola konsumsi masyarakat, serta mengembangkan rekomendasi dan solusi kebijakan untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan PPN atas bahan baku, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Studi ini menemukan bahwa dua dari tiga konsumen melaporkan penurunan daya beli, dan para pemilik usaha mengeluhkan berkurangnya belanja konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan PPN tidak diterapkan secara langsung, struktur harga tetap berubah, dan beban akhir dirasakan oleh konsumen dan pelaku usaha kecil. Efek ini menunjukkan sifat regresif kebijakan fiskal, yang harus dipantau secara cermat untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi kelompok rentan. Kata Kunci : kebutuhan pokok; kebijakan fiskal; PPN.

References

Pustaka yang berupa jurnal ilmiah:

Desrinelti, D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan publik: Konsep pelaksanaan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 83–88. https://doi.org/10.29210/3003906000

Haq, S. Al, & Bahagiati, K. (2022). Pajak terhadap Bahan Pokok Perspektif Ibnu Khaldun. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 443–458. https://doi.org/10.30868/AM.V10I01.2402

Kurnaini, A.F. & Imelda D. R. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Daya Beli Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Manajemen Administrasi Bisnis dan Publik Terapan, 2(3), 45-46. https://doi.org/10.59061/masip.v2i3.737.

Nurrizqi, dkk., (2022). Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Daging: Dampak Dan Saran Kebijakan. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/1981/1067

Purnama Sari, A. & Maryani, H. (2025). Analisis Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Masyarakat Daerah dalam Kesejahteraan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE), 3(1), 01–13. https://doi.org/10.59971/JIMBE.V3I1.388

Vidya, D. (2025). Reformasi Perpajakan: Kenaikan PPn Tahun 2025 Dan Dampaknya. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 4882–4889. https://doi.org/10.56799/EKOMA.V4I3.6892

Wijaya, S. & Komang Rina A. (2021). Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan: Perbedaan dan Permasalahan. STIA Bina Taruna Gorontalo, 08(01), 91-104. https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181

Pustaka yang berupa web/non jurnal:

Direktorat Jendral Pajak. (2024). Dampak UU HPP Klaster PPN: Perspektif Teori Keadilan Jeremy Bentham. https://pajak.go.id/id/artikel/dampak-uu-hpp-klaster-ppn-perspektif-teori-keadilan-jeremy-bentham

Pontiffikal, A. D. A. (2022). Apa Saja Perubahan terkait PPN dalam UU HPP? https://enforcea.com/Blog/apa-saja-perubahan-terkait-ppn-dalam-uu-hpp

Pawenang: Modul Perkuliahan Lingkungan Ekonomi Bisnis - Google Scholar. (n.d.). https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0,5&cluster=18340328502673294948

Pustaka yang berupa buku:

Pasolong, H. (2023). Teori Pengambilan Keputusan. Bandung: Alfabeta. Hal 82. https://share.google/OqCzr2GGFfN3icnAN

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Wulandari, P. W., Karnendra, D. G., Albani, M. Y. ., Anggraeni, F. N., Br Pangaribuan, A. D., Pratama, M. A. E., & Hamka. (2025). Dampak Kebijakan Kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Bahan Pokok terhadap Daya Beli Masyarakat di DKI Jakarta. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 7(2), 87–96. https://doi.org/10.32834/jbest.v7i2.983

Issue

Section

Articles