PENYELESAIAN KREDIT MACET KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) DI MASA PANDEMIC COVID-19 PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) WILAYAH JAKARTA KOTA MULAI PENERBITAN TAHUN 2021

Authors

  • Novita Novita Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Keisha Dinya Solihati Politeknik STIA LAN Jakarta

Abstract

Perekonomian yang semakin maju menuntut masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi yang semakin berkembang sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan hal ini sebagai peluang usaha dengan membuka usaha-usaha baru dengan mengikuti trend yang ada. Dalam memulai usaha banyak masyarakat yang kekurangan modal sehingga melakukan pinjaman secara kredit kepada bank.  Bank selaku penyelenggara peminjaman modal memiliki ketentuan yang harus di penuhi oleh masyarakat sebelum memberikan pinjaman kredit, salah satunyaa Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Umum Milik Negara yang mempunyai fasilitas peminjaman kredit  yang diberikan dengan bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti: KPR, KUR dan lain-lain. Peminjaman secara kredit yang diberikan tidak semuanya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apalagi pada saat sekarang ini adanya wabah Covid-19 yang terjadi masyarakat yang berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat tidak mampu melakukan pembayaran kreditnyaa, dan membuat adannya kredit macet kepada pihak bank, tetapi bank yang memberikan pinjaman kredit kepada nasabah memberikan cara untuk penyelesianan  ketentuan yang dapat diikuti masyarakat  untuk menyelamatkan kredit macet antara lain:Rescheduling, Reconditioning, Restrukturisasi, kombinasi dan Penyitaan jaminan dengan tujuan agar sama-sama  mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan dan hambatan yang terjadi. Kata Kunci: Penyelesaian, Kredit Macet, Pandemic Covid-19

References

Anggito, Albi & Setiawan, Johan. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit : CV Jejak

Edi, Fandi Rosi Sarwo. 2016. Teori Wawancara Psikodignostik. Yogyakarta: PT.Leutika Nouvaliter

Fahmi. Irham. 2014. Manajemen Perkreditan. Bandung: Alfabeta Bandung

Hariyani, Iswi. 2013. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Harinowo, Cyrillus. Manajemen Aktiva pasiva Bank Nondevisa. Jakarta:Grasindo

Ikatan Bankir Indonesia.(2015). Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Kasmir (2004). Pemasaran Bank. Jakarta. Prenada Media

Lembaga Administrasi Negara (2001). Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42./POJK.03/2017 tentang Kewajiaban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pekreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

Peraturan BI no 7/2/PBI 2005 dan Surat Edaran BI NO. 7/3/DNP/ tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Peraturan OJK No 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Rukin. (2019) Metode Penelitian Kualitatif. Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia

Siagian. (2021). Lembaga-lembaga keuangan dan Perbankan. Solok: Insan Cendekia Mandiri

Tersiana, Andra (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta : Anak Hebat Indonesia

Sumiyati. (2018). Perbankan Dasar Jakarta. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Wangsawidjaja, A. Z. 2021. Kredit Bank Umum. Yogyakarta: Andi Publisher

Downloads

Published

2021-10-31

How to Cite

Novita, N., & Solihati, K. D. (2021). PENYELESAIAN KREDIT MACET KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) DI MASA PANDEMIC COVID-19 PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) WILAYAH JAKARTA KOTA MULAI PENERBITAN TAHUN 2021. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 3(2). Retrieved from https://jurnal.stialan.ac.id/index.php/jbest/article/view/420

Issue

Section

Articles