Penafsiran Konstitusi Terhadap Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Melaksanakan Hak Menguasai Negara: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.32834/jbest.v8i1.1047Abstract
Dalam perspektif ilmu hukum, keberadaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama lebih dari dua dekade terakhir, kerap terjadi perbedaan pemahaman antara pemerintah dengan masyarakat mengenai implementasi Pasal tersebut, khususnya mengenai peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Hal ini apabila tidak dijembatani dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dilaksanakan dengan perspektif hukum tata negara dan bertujuan untuk memberikan analisa deskriptif yuridis mengenai makna penguasan negara pada Pasal 33 UUD 1945 dalam kaitannya dengan peran BUMN dalam mengelola sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Hasil penelitian menunjukkan, UUD 1945 tidak menolak ide pelibatan swasta dalam mengelola sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara namun demikian BUMN tetap perlu menjadi entitas yang diutamakan. Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bisnis Sektor Publik, Konstitusi EkonomiReferences
Adhiansyah, Yova. (2026). Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor. https://nasional.sindonews.com/read/1701223/13/ahli-hukum-bahas-potensi-kriminalisasi-dari-2-pasal-di-uu-tipikor-1777381484
Ahmad (2020). Tafsir Konstitusi: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam dalam Prespektif Demokrasi Ekonomi (Disertasi Doktor, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Anha, A. M., & Solaiman, E. (2022). Tinjauan Hukum Konsep Hak Menguasai Negara. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 4, 207–222.
Aria, Nanda. (2026). Kementan Usulkan Impor Gula Satu Pintu Via BUMN. https://tirto.id/kementan-usulkan-impor-gula-satu-pintu-via-bumn-ht6k
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi. Jurnal Hukum Prioris Vol 3 No 2 Tahun 2013
Asshiddiqie, Jimly. (2018). Konstitusi Keadian Sosial: Seri Gagasan Konstiusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia. Jakarta: Kompas.
Disyon, H., & Sibarani, K. B. (2023). Keadilan sebagai Tujuan Hukum dari Hak Menguasai Negara dalam Skema Holding BUMN. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(2), 134–148. https://doi.org/10.52738/pjk.v3i2.184
Dwi Jayanti, Hanifah. (2025). BUMN Hadapi Dilema Antara Rezim Hukum Korporasi dan Keuangan Negara. https://www.hukumonline.com/berita/a/bumn-hadapi-dilema-antara-rezim-hukum-korporasi-dan-keuangan-negara-lt690b1781b959d/
Fadillah, Nor. (2022). Analisis Metode Penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Perumusan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LEX Renaissance, No. 4 Vol. 7, 726–744.
Fitriyani, Desi. (2024). Constitutional Court Assessment on Production Branches Controlled by The State. Jurnal Konstitusi, 21(1), 99–116. https://doi.org/10.31078/jk2116 Handayani, Febri., & Angrayni, Lysa. (2023). Hak Menguasai Negara Dalam Pengaturan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan, Eksekusi: Journal Of Law Vol. 5 No. 1 Juni 2023, hlm.42-61, 10.24014/je.v5i1.21565
Hayati, T. (2019). Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 768. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199
Imawan, Riswanda., & Yasir, A. (2024). State’s Right of Control: Concept and Its Corelation for Renewable Energy Use in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(1), 153–168. https://doi.org/10.31078/jk2119
Kelsen, H. (2005). General Theory of Law and State (1st ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203790960
Khoiri, Muhammad Alwi Ramdani; Harijanto, Susi Dwi; and Sungkar, Lailani (2025) "Orientasi Rigid Dan Moderat Dalam Penafsiran Original Intent Dan Praktiknya Di Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 55: No. 1, Article 6. DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.1.1738 Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol55/iss1/6
Noor, Ahmad Fikri. (2026). Danantara Ungkap 167 BUMN Sudah Dilikuidasi. https://ekonomi.republika.co.id/berita/te8g0o490/danantara-ungkap-167-bumn-sudah-dilikuidasi
Nurjaya, I. N. (2026). Penalaran Hakim Dalam Menciptakan Hukum (Judge-Made-Law) Suatu Kegiatan Berpikir Ilmiah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(4). Availableat: https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol13/iss4/2
Oktavinanda, Pramudya. A. (2018). Is The Conditionally Constitutional Doctrine Constitutional?. Indonesia Law. Review Vol. 8, 17-36. https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol8/iss1/1?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Filrev%2Fvol8%2Fiss1%2F1&utm_
Ramdan, Dandan. M. (2026). Memotret BUMN Indonesia di Tengah Konflik Geopolitik Global. https://industri.kontan.co.id/news/memotret-bumn-indonesia-di-tengah-konflik-geopolotik-global
Ramdani, Mohamad Ihsan. (2026). Penerapan Hierarki Norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Kesehatan Tahun 2023: Analisis Teori Stufenbau Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Volume 5 Nomor 1 Januari 2026 e-ISSN: 2828-7622; p-ISSN: 2828-7630, Hal 954-967. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.8630
Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. Bhumi Vol. 2 No. 2 November 2016
Setiawan, D. A. (2025). Tata Kelola BUMN Paska Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025: Sebuah Tinjauan Kritis Berdasarkan Teori Kepastian Hukum. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6(2)
Sirait, Ningrum Natasya. (2026). Monopoli Kewenangan Presiden dalam UU BUMN. https://katadata.co.id/indepth/opini/67f85b75f3100/monopoli-kewenangan-presiden-dalam-uu-bumn
Siswanto, Dendi. (2026). Purbaya Usul Pengelolaan SDA Dibatasi Hanya Untuk BUMN dan Lembaga Negara. https://nasional.kontan.co.id/news/purbaya-usul-pengelolaan-sda-dibatasi-hanya-untuk-bumn-dan-lembaga-negara
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Tampubolon, Veronica. (2025). BUMN Sebagai Penerima Hak Monopoli Berdasarkan Pasal 86M UU BUMN, dan Implikasi Yuridis Terhadap Persaingan Usaha di Indonesia. Milthree Law Journal, 2(3)
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
Strong, CF, Konstitusi-konstitusi Politik Negara Modern (Modern Political Constitution). diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie, Bandung: Nusa Media, 2012.
Yozami, M. Agus. (2017). Salah Satu Pilar Perekonomian, BUMN Cermin Pasal 33 UUD 1945. https://www.hukumonline.com/berita/a/salah-satu-pilar-perekonomian--bumn-cermin-pasal-33-uud-1945-lt59a14ac51ede3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

JBEST is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

