Perlindungan Dana Simpanan Nasabah Bank Digital
DOI:
https://doi.org/10.32834/jbest.v8i1.1028Abstract
Pertumbuhan bank digital dapat memicu perubahan dalam struktur industri keuangan yang ada. Dengan potensi mengurangi peran lembaga keuangan tradisional, bank digital dapat membawa inovasi dan efisiensi yang lebih besar dalam layanan keuangan, namun juga memunculkan risiko terkait stabilitas sistem keuangan sehingga perlunya adanya pengawasan yang ketat terhadap bunga simpanan bank digital. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan dana simpanan nasabah bank. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi pustaka dengan menggunakan data sekunder dari literasi yang terpercaya. Hasil penelitian menunjukan belum adanya UU maupun peraturan yang membahas secara spesifik mengenai bank digital, pengaturan oleh OJK yang ada tidaklah memadai sebagai landasan hukum maupun kerja dari penyelenggaraan sistem bank digital. Ditambah lagi tingkat suku bunga simpanan yang relatif tinggi ditawarkan oleh bank digital untuk nasabah berarti memiliki resiko yang tinggi juga dan membuat persaingan semakin kentara. Meskipun bank digital menjadi peserta penjaminan LPS, tingginya bunga deposito yang ditawarkan bank digital melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Hal ini berarti saat bank digital yang terdaftar di LPS akan dilikuidasi, maka nasabah tidak dapat melakukan klaim terhadap uang simpanan yang berada di bank digital. Perlunya kolaborasi antar regulator (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan) dalam membuat kebijakan khusus mengenai penjaminan tingkat suku bank digital karena sistem yang berbeda dengan bank konvensional maupun lembaga keuangan lainya. Kata Kunci: Bank Digital, Dana Simpanan, Perlindungan Nasabah, Lembaga Penjamin SimpananReferences
Abubakar, H. (2025). Strategic Pathways to SMEs’ Competitiveness: The Roles of Financial Practices, Market Orientation, and Accounting Information Systems Within Emerging Markets. Journal of STI Policy and Management, 10(1), 72–90. https://doi.org/10.14203/STIPM.2024.418
Abubakar, L., Handayani, T., Ir Soekarno km, J., & Sumedang, J. (2022). DIGITAL PERBANKAN DI ERA EKONOMI DIGITAL (Vol. 51, Number 3).
Andrian, B., Simanungkalit, T., Budi, I., & Wicaksono, A. F. (2022). Sentiment Analysis on Customer Satisfaction of Digital Banking in Indonesia. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 13(3), 466–473. https://doi.org/10.14569/IJACSA.2022.0130356
Annisa Indah Mutiasari. (2020). PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN DI ERA DIGITAL: IX (Number 2). www.aptika.kominfo.go.id,
Aprilia, Z. (2024). Daftar Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Ada yang Kasih 10%. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240712144815-17-554119/daftar-bunga-deposito-bank-digital-terbaru-ada-yang-kasih-10
Aprilia Zefanya. (2023, August 24). Jenius Blak-blakan Terkait Kehilangan Dana Milik Nasabah.
Atallah Dennis, Nurfajriana Syifa, & Rosuli Zainab Cahya. (2024). Pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Bank. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10, 114–124.
Ayu Andreana Beru Tarigan, H., & Hartono Paulus, D. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL.
Bina, U., Informatika, S., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Sitasi, C. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala. 19(1), 55–60. https://doi.org/10.31294/jc.v19i1
Dermawan, I., Baidawi, A., Iksan, & Mellyana Dewi, S. (2023). Serangan Cyber dan Kesiapan Keamanan Cyber Terhadap Bank Indonesia. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 5(3), 20–25. https://doi.org/10.60083/jidt.v5i3.364
Dewantara, R., & Sitorus, H. A. M. (2022). RE-EVALUASI PENDIRIAN BANK DIGITAL DI INDONESIA: PARADIGMA, KONSEP DAN REGULASI. Veritas et Justitia, 8(2), 493–513. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5433
Fatmawati, & Raihana. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 12190–12201.
Kasmir. (2019). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Kasmir, Ed.; 14th ed.). PT. Raja Grafindo Persada.
Mufarih, M., Jayadi, R., & SugandiI, Y. (2020). Factors Influencing Customers to Use Digital Banking Application in Yogyakarta, Indonesia. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(10), 897–908. https://doi.org/10.13106/jafeb.2020.vol7.no10.897
Muhammad, N. (2023, August 7). OJK Terima 12 Ribu Pengaduan Konsumen pada Semester I 2023, Terbanyak untuk Perbankan. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/07/ojk-terima-12-ribu-pengaduan-konsumen-pada-semester-i-2023-terbanyak-untuk-perbankan
NN. (2023, June 6). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital dengan Bunga Simpanan Melebihi Batas yang Ditetapkan oleh LPS Sumber: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital dengan Bunga Simpanan Melebihi Batas yang Ditetapkan oleh LPS | KlikLegal. KLIKLEGAL.COM. https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-bagi-nasabah-bank-digital-dengan-bunga-simpanan-melebihi-batas-yang-ditetapkan-oleh-lps/
Perambahan Alif Lutfi. (2024). TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 13, 1–12.
Pratama, G. (2024, August 2). Kinerja Bank Digital 2023: AlloBank Paling Cuan, Jago Paling Stabil, BNC Paling Amsiong, Seabank Paling Aneh. Info Bank. https://infobanknews.com/kinerja-bank-digital-2023-allobank-paling-cuan-jago-paling-stabil-bnc-paling-amsiong-seabank-paling-aneh/
Pringsewu, U. A., & Septasari, D. (2023). Aisyah Journal of Informatics and Electrical Engineering Cyber Security and The Challenge of Society 5.0 Era in Indonesia. http://jti.aisyahuniversity.ac.id/index.php/AJIEE
Ra’syiah Rabah, A., Dewi, K., & Shakeab, A. (2023). Problematika Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Program Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Digital. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220209152125-72-314124/ini-daftar-bunga-deposito-selangit-bank-
Renaldo, N., Junaedi, A. T., Musa, S., Wahid, N., & Cecilia, C. (2024). Journal of Applied Business and Technology Mapping the Financial Technology Industry in Indonesia. Journal of Applied Business and Technology (JABT), 2024(1), 61–66. https://doi.org/10.35145/jabt.v5i1.162
Rini, A. S. (2024, May 20). Bunga Deposito BCA, Mandiri, BRI, dan BNI 2024 Terbaru, Simak di Sini! Binisindonesia.Id. https://finansial.bisnis.com/read/20240520/90/1766792/bunga-deposito-bca-mandiri-bri-dan-bni-2024-terbaru-simak-di-sini
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. ALFABETA.
Suharbi, M. A., & Margono, H. (2022). Kebutuhan transformasi bank digital Indonesia di era revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(10), 4749–4759. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
Susetyo, D. P., & Firmansyah, D. (2023). Literasi Ekonomi, Literasi Keuangan, Literasi Digital dan Perilaku Keuangan di Era Ekonomi Digital. Economics and Digital Business Review, 4(1), 261–279. https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/ecotal/article/view/331/194
Tarantan Jefry, Syawaliah, Astiti Ni Nyoman Adi, & Kasenda ekie G.G. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL.
Wijaya Krisna. (2021). DIGITAL BANKING VS DIGITAL BANK. https://lppi.or.id/site/assets/files/1890/kw-serial_berbagi-digital_banking_vs_digital_bank.pdf
Yusuf DM MOHD, Addermi, & Lim Jasmine. (2022). Kejahatan Phising dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia (Vol. 4).
Yusuf, M., & Komarudin, P. (2022a). BANK DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA: TELAAH REGULASI DAN PERLINDUNGAN NASABAH. In Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 13, Number 2).
Yusuf, M., & Komarudin, P. (2022b). BANK DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA: TELAAH REGULASI DAN PERLINDUNGAN NASABAH. In Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 13, Number 2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

JBEST is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

