Akuntabilitas Pelaksanaan Dana Desa Bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Kasus di Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal)
Abstract
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kendal masih banyak masalah, dan terutama terkendala pada rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), banyak aparatur desa yang belum memahami bagaimana harus mengelola Dana Desa (DD) untuk kesejahteraan masyarakat. Tingkat pendidikan yang rendah, dan kewenangan rekrutmen pendamping Desa berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, menjadi masalah dalam meningkatkan kualitas pengelola Dana Desa (DD).  Di Kabupaten Kendal ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan dana desa, diantaranya Kepala Desa Purwogondo Kabupaten Kendal dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Metode Penelitian adalah pendekatan Yuridis Normatif, untuk mengungkapkan secara cermat tentang akuntabilitas implementasi pengelolaan dana desa (DD), melalui data primer dan data sekunder.  Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tingkat akuntabilitas pelaksanaan dana desa di Desa Nolokerto, dan mengkaji sejauhmana pemanfaatan dana desa untuk memberdayakan masyarakat di desa Nolokerto, serta untuk mengetahui tingkat hambatan yang dihadapi oleh Aparat Desa Nolokerto dalam pengelolaaan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, serta pelaporan pengelolaan Dana Desa secara umum berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah dilaksanakan. Namum Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemeintah Desa Nolokerto dalam menyusun Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan  masih terkendala dengan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Nolokerto. Sehingga pemahaman terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 masih rendah. Pendampingan terhadap pengelolaan dana desa masih terbatas pada tenaga dari desa Nolokerto, sehingga pemahaman terhadap regulasi pengelolaan dana desa juga masih sangat terbatas pada SDM yang seadanya. Kata Kunci: Akuntabilitas,  Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat.ÂReferences
Bayu Surianingrat. 1992. Pemerintah Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta:PT. Rineka Cipta
Hanif Nurcholis. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga
___________2005. Teori Dan Praktik: Pemerintahan Dan Otonomi Daerah.Jakarta: PT.Grasindo
HB.Sutopo. 2002. Pengantar Metodelogi Penelitian Kualitatif. Surakarta:Surakarta Press UNS
Lexy J. Moleong. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhammad Fauzan. 2006. Hubungan Keuangan Antara Pusat Degan Daerah. Yogyakarta: UII Press
M. Ridwan Tjandra. 2006. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo
Peter Mahmud Marzuki. 2013: Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group
Sutoro Eko. 2016. Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia (Tanya Jawab Seputaran Dana Desa. Jakarta: Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Titik Triwulan Tutik. 2010. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Widjaja HAW. 2003. Pemerintahan Desa/marga. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada
Nomor 8
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Peraturan Bupati Kendal Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Di Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2018Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Harian Suara Merdeka Jawa Tengah, edisi 5 Oktober 2018 : 27
INTERNET:
Budiman Sudjamiko. tanpa tahun. Isu-isu Strategis UU Desa. http://kkn.bunghatta.ac.id/downloadIsu%20Strategis%20UU%20Desa.pdf.html. Diakses pada tangggal 1 Oktober 2018
http://www.organisasi.org/1970/01/definisi-pengertian-sentralisasi-dan-desentralisasi-ilmu-ekonomi-manajemen.html). Diakses pada tangggal 1 Oktober 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Jawa Tengah Tekan Potensi Penyimpangan Dan Desa", https://regional.kompas.com/read/2017/10/03/19070071/pemerintah-jawa-tengah-tekan-potensi-penyimpangan-dana-desa. Penulis : David Oliver Purba, hal ini dikemukan. Ganjar usai membuka Seminar Pembahasan Tata Kelola Desa di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (3/9/2017).


