Penerapan Sistem Pelayanan Unjuk Rasa di Lingkungan Sub Bagian Pengamanan Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purposive yaitu kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan, disamping itu penulis juga melakukan observasi yang kemudian hasil penelitian ini dianalisa dengan metode kualitatif. Guna melihat bagaimana penerapan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI dilakukan pendekatan dari berbagai aspek yang diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan: (1) Azas Legalitas (2) Koordinasi/Keterpaduan/tata hubungan dan (3) Akuntabilitas/Pelaporan Adapun hasil penelitian, secara umum meskipun semua telah diatur oleh Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Kesehatan, namun dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan harapan. Adanya pelanggaran legalitas, koordinasi yang belum terpadu dengan maksimal dan akuntabilitas pelaporan yang belum sesuai harapan masih mewarnai jalannya penanganan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa penanganan sistem pelayanan unjuk rasa perlu ditata lagi. Dalam hal ini penulis menyarankan: (1) Perlu dibuat prosedur tetap (Protap) bila ada pengunjuk rasa yang illegal dan salah alamat;(2) Koordinasi dan keterpaduan PAM Kemenkes dan kepolisian perlu ditingkatkan dengan menempatkan petugas kepolisian di Kemenkes sebagai Pembina para anggota Satpam. Disamping itu perlu dilakukan Reviu Permenkes Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa Di lingkungan Kementerian Kesehatan (3) laporan disarankan menggunakan format 5W dan 1H agar laporan mudah untuk dimengerti dan ditindaklanjutiKata kunci: Sistem pelayanan, akuntabilitas pelaporanReferences
Buku-buku :
Atmosudirjo, Prajudi, Administrasi dan management umum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Brata, Atep Adya, . (2003). Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Jakarta : Elex Media Kompetindo.
Terry G.R., 2012, Prinsip-prinsip manajemen PT Bumi Aksara,
Gie, The Liang. 2009. Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta : Liberty
Hadi, Pranata, AF. (2002). Keahlian Kerja, Jakarta.:Rineka
Hasibuan, Malayu S.P, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung, PT. Bumi Aksa.
Handayaningrat, Soewarno, 1990.Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen.Jakarta : Haji Masagung
Handoko, T.Hani, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, BPFE -Yogyakarta.
Keraf, Gorys. 2001. Komposisi . Ende: Nusa Indah
Kotler, Philip. 2002. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Salemba empat Luther M. Gullick “Papers on the Science of Administrationâ€
Moenir, 2005, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.James G March dan Herben A Simon
Moleong, Lexy. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. remaja Rosdakarya.
Hadari Nawawi, 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial . Yogyakarta :Gadjah Mada University Press
Neuman, ed, 3 1991:328. Metodologi Penelitian Sosial Pendekatan Kualitatif Dan Kuantitatif
Siagian, Sondang P. 1990.Organisasi Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi.Jakarta:Gunung Agung
Surakhmad, Winarno. 1990. Penelitian Ilmiah Dasar Metode dan Teknik. Bandung: Tarsito
Suparlan. Cost Management . Jakarta: Salemba Empa, 2000
Atik,dan ratminto. 2005. Manajemen Pelayanan, disertai dengan ngembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rajab, W. 2009.Jakarta Penerbit Buku Kedokteran EGC
Wardhani,Junita dwi,Dkk,2011.Perkembangan Fisik, motoric dan bahasa, Surakarta.UMS
Peraturan perundangan:
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRIT 1945),
Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia,
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 tahun 2017 tentang Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Website :
Yuriko Abdussamad (https://www.google.com/search?safe)
Feurbach(https://bahasan.id/makna-undang-undang-dalam-asas-legalitas/)
(Sumber: https://id.wikipedia.org)
(http://portal.divkum.polri.go.id/
Documents/PERATURAN%20KAPOLRI_09_26052016_083833.pdf)
Sumber: https://materibelajar.co.id


