Tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang Rawan Digugat
Abstract
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan sebagai Pelaksana pelayanan publik  Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana dalam bertugas atau dalam hukum administrasi negara juga disebut sebagai perbuatan pemerintah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Apabila dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan , maka   UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan peluang kepada masyarakat baik perorangan atau badan hukum perdata untuk mengugat ke Pengadilan.Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pelayanan Publik,  Pejabat Tata Usaha NegaraReferences
Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Graha Ilmu, 2012, Cetakan Pertama
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994
Haddjon, Philipus, M; Sri Djamiati; Addin, G.H; Ten Berge, J.B.J.M, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gaah Mmaa University Press, 2012
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta, Fajar Interpratama Mandiri, 2014, Edisi Pertama
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta, Pusataka Sinar Harapan, 2000
Latif, H. Abdul, Hukum Administrasi: Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Prenada Media Group, 2014
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006
Said, Mas’ud, Birokrasi Di Negara Biroratis, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, 2007


