Tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang Rawan Digugat

Main Article Content

Bambang Giyanto

Abstract

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan sebagai Pelaksana pelayanan publik   Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana dalam bertugas  atau  dalam hukum administrasi negara juga disebut sebagai perbuatan pemerintah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.  Apabila dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan , maka    UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan peluang kepada masyarakat baik perorangan atau badan hukum perdata untuk mengugat ke Pengadilan.Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pelayanan Publik,  Pejabat Tata Usaha Negara

Article Details

Section
Articles

References

Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Graha Ilmu, 2012, Cetakan Pertama

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994

Haddjon, Philipus, M; Sri Djamiati; Addin, G.H; Ten Berge, J.B.J.M, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gaah Mmaa University Press, 2012

Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta, Fajar Interpratama Mandiri, 2014, Edisi Pertama

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta, Pusataka Sinar Harapan, 2000

Latif, H. Abdul, Hukum Administrasi: Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Prenada Media Group, 2014

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006

Said, Mas’ud, Birokrasi Di Negara Biroratis, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, 2007