ANALISIS COLLABORATIVE GOVERNANCE PADA PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) KELURAHAN STUDI KASUS KELURAHAN SAWAH KECAMATAN CIPUTAT KOTA TANGERANG SELATAN

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Jaima Sephia
Retnayu Prasetyanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis Collaborative Governance pada Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Studi Kasus Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait proses pengusulan Musrenbang yang menyebabkan usulan tersebut tidak dapat direalisasikan di tahun bersangkutan, dan terkadang baru akan dikerjakan melebihi waktu yang telah direncanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang paling mempengaruhi di semua tahapan collaborative governance, sumber daya manusia berpengaruh pada hasil usulan Musrenbang yang berkualitas.
Kata Kunci: Collaborative Governance, Musrenbang, Peningkatan SDM, Perencanaan Pembangunan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Pustaka berupa Buku
  2. Ansell, C. & G. A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Jurnal of Public Administration Research and Theory.Published by Oxford University Press.
  3. Arnstein, Sherry R. (1971). Eight Rungs on the Ladder of Citizen Participation in Edgar S. Cahn and Barry A. Passet, Citizen Participation: Affecting Community Change. New York: Praeger Publishers.
  4. Dwiyanto, Agus. (2015). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
  5. Jhingan ML, (1984). Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: Rajawali.
  6. Lewin, K. (1951). Field Theory in Social Science.New York: Harper & Row.
  7. Lewis, Arthur (1965), Development Planning, New York: Harper & Row.
  8. Moleong, L. J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
  9. Pustaka berupa Jurnal
  10. Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
  11. Supriyanto, E. E., Warsono, H., & Purnaweni, H. (2021). Collaborative Governance in Investment Policy in the Special Economic Zone of Kendal Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(4). https://doi.org/https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.3454 13697.
  12. Peraturan
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang mengamanatkan pelaksanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  17. Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor: 050.13/4972/Bappelitbangda/2022.
  18. Lainnya
  19. Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan. 2023. Kecamatan Ciputat dalam Angka. BPS Kota Tangerang Selatan.