Formulasi Kebijakan Perpajakan Atas Penghasilan Yang Diperoleh Dari Cashback Pada Transaksi E-Commerce
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Cashback merupakan salah satu sales promotion yang sangat populer yang digunakan oleh platform e-commerce untuk meningkatkan angka penjualan dan mempertahankan konsumennya. Tingginya jumlah pengguna e-commerce berkorelasi positif terhadap tingginya jumlah penerima cashback. Bagi platform e-commerce pemberian cashback merupakan biaya promosi sehingga seharusnya cashback merupakan penghasilan bagi penerimanya. Akan tetapi saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur secara khusus terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas cashback. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisa cashback dari perspektif pajak penghasilan serta bagaimana formulasi kebijakan perpajakan yang efektif ditinjau dari subjek dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak serta sistem pemungutan pajak yang dapat diterapkan atas pajak penghasilan yang diperoleh dari cashback pada e-commerce. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dan data-data yang diperoleh melalui studi dokumentasi didapatkan hasil bahwa cashback memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU PPh untuk dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk melakukan konsumsi dan menambah kekayaan bagi penerimanya. Penerima cashback selaku pihak yang menerima penghasilan merupakan subyek pajak. Dengan mempertimbangkan masifnya pemberian cashback dan nominal pemberian cashback yang relatif kecil, penerapan withholding tax dengan skema PPh final yang penghitungan pajak terutangnya didasarkan pada gross income berupa jumlah cashback yang diterima merupakan rekomendasi kebijakan yang paling efektif untuk diterapakan, meskipun dalam prakteknya withholding akan memberikan beban tambahan bagi pihak platform e-commerce sebagai pemotong pajak penghasilan. Terkait dengan penentuan persentase tarif pajak untuk dapat menghasilkan tarif pajak yang efektif diperlukan penelitian lebih mendalam.
Kata kunci : cashback, e-commerce, pajak penghasilan, kebijakan perpajakan
Kata kunci : cashback, e-commerce, pajak penghasilan, kebijakan perpajakan
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Andrianto, N., Sudjali, I. P., & Karunia, R. L. (2021). Assessing the development of performance audit methodology in the supreme audit institution: The case of Indonesia. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 7(1), 19–37. https://doi.org/10.28986/jtaken.v7i1.554
- Brotodihardjo, R. S. (1993). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Ketiga (Ketiga). PT. Eresco.
- Das-Gupta, A. (1994). A theory of hard-to-tax groups. Public Finance, 49(sSuppl).
- Dube, G. (2018). The design and implementation of minibus taxi presumptive taxes. The Service Industries Journal, 38(11–12), 723–741.
- Dube, G., & Casale, D. (2019). Informal sector taxes and equity: Evidence from presumptive taxation in Zimbabwe. Development Policy Review, 37(1), 47–66.
- Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenada Media.
- Haula, R., & Rianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. PT.Raja Grafindo Persada.
- Indonesia, C. (2022). 88,1 Persen Pengguna Internet Belanja dengan E-Commerce. 2021.
- Karunia, R. L. (2020). Implementation of Good Corporate Governance?: Lesson From Stated Owned Enterprises in Indonesia. Journal Of Archaeology Of Egypt/Egyptology, 17(8), 48–58.
- Karunia, R. L., Darmawansyah, D., Dewi, K. S., & Prasetyo, J. H. (2023). The Importance of Good Governance in the Government Organization. HighTech and Innovation Journal, 4(1), 75–89. https://doi.org/10.28991/HIJ-2023-04-01-06
- Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2012). Management Information Systems Managing The Digital Firm (Twelfth Edition) (Twelfth). y Pearson Education, Inc.
- Mansury, R. (1994). Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia, Uraian Umum Dan Tentang Siapa-Siapa Yang Dituju Untuk Dikenakan Pajak. Jakarta: Bina Rena Pariwara.
- Mansury, R. (1996). Pajak penghasilan lanjutan. Jakarta: Ind-Hill Co.
- Martoyo, M., Adeng, A., Erwantoro, H., Karunia, R. L., Alamsyah, A., & Amin, F. (2023). Keeping Bung Hatta’s idea: Cooperatives for social and economic development. Res Militaris, 13(2), 3765–3776. https://resmilitaris.net/index.php/resmilitaris/article/view/2914
- Merchant Machine. (2019). Saturated Sectors: Finding Gaps in the Ecommerce Market in 2021.
- Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis 3rd Edition: Source book of Bew Methods. Baverly Hills: SAGE Publications Inc.
- Mu’am, A., Nurdin, N., Sudrajat, A., & Karunia, R. L. (2023). The Influence of Original Revenue and Transfer Revenue on Capital Expenditure in South Tangerang City. JTAM (Jurnal Teori Dan Aplikasi Matematika), 7(1), 58. https://doi.org/10.31764/jtam.v7i1.10229
- Muiz, M., Rachma, N., & Slamet, A. R. (2019). Pengaruh Sales Promotion dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Pembelian Ulang di Mediasi Variabel Kepuasan Konsumen (Survei pada Konsumen GrabBike Online di Kota Malang). Jurnal Ilmiah Riset Manajemen, 8(10).
- Prasetyo, A. (2016). Konsep dan Analisis Rasio Pajak. PT. Elex Media Komputindo.
- PT Bukalapak.com Tbk. (2021). Prospektus Bukalapak Tahun 2021.
- PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk. (2022). Prospektus Awal Penawaran Umum Perdana Saham PT. Gojek Tokopedia Tbk Tahun 2022.
- Resmi, S. (2009). Perpajakan, Teori dan Kasus. Salemba Empat.
- Richupan, S. (1987). Determinants of Income Tax Evasion. Supply-Side Tax Policy: Its Relevance to Developing Countries, Washington DC: IMF.
- Rosyida, S., & Anjarwati, A. L. (2016). Pengaruh store atmosfer dan promosi penjualan terhadap pembelian impulsif dengan emosi positif sebagai variabel intervening. Jurnal Riset Ekonomi Dan Manajemen, 16(1), 105–127.
- Sharma, K. (2022). CASH-BACKS: PROMOTIONAL STRATEGIES AND INCOME TAX TREATMENT. Embracing Change in Business, Management & Social Sciences, 114.
- Silitonga, M. S., van Duijn, M., Heyse, L., & Wittek, R. (2019). Setting a Good Example? The Effect of Leader and Peer Behavior on Corruption among Indonesian Senior Civil Servants. Public Administration Review, 79(4), 565–579. https://doi.org/10.1111/puar.13059
- Slemrod, J., & Gillitzer, C. (2014). Insights from a Tax-systems Perspective. CESifo Economic Studies, 60(1), 1–31. https://doi.org/10.1093/cesifo/ift015
- Soemarso, S. R. (2007). Perpajakan: Pendekatan komprehensif. Penerbit Salemba.
- Suryanto, A., Firdaus, M., Aswi, A., & Tamsir, F. A. (2023). The Challenges and Opportunities in the Implementation of E-learning for Competence Development of State Civil Apparatus. Information Sciences Letters, 12(5), 2165–2175. https://doi.org/10.18576/isl/120551
- Suryanto, A., Nurdin, N., Andriansyah, Rahayu, N. S., & Irawati, E. (2023). Predicting supply chain management of e-waste recycling behavior using an extended theory of planned behavior model. Uncertain Supply Chain Management, 11(3), 1001–1008. https://doi.org/10.5267/j.uscm.2023.4.022
- Suryanto, A., Nurdin, N., Irawati, E., & Andriansyah. (2023). Digital transformation in enhancing knowledge acquisition of public sector employees. International Journal of Data and Network Science, 7(1), 117–124. https://doi.org/10.5267/j.ijdns.2022.11.011
- Thuronyi, V. (2004). Presumptive taxation of the hard-to-tax. Contributions to Economic Analysis, 268, 101–120.
- Uly, Y. A. (2022). Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Capai Rp 108,54 Triliun di Kuartal I-2022. 2022.
- Wijaya, S., & Yerikho, G. (2021). Pajak Penghasilan?: Perlakuan Cashback Oleh Perusahaan Dompet Digital.