Upaya Pemerintah Kecamatan dalam Mewujudkan Ketertiban Listrik
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Di antara banyaknya lokasi rawan kebakaran yang ada di Kota Jakarta, salah satunya adalah wilayah Kecamatan Tambora khususnya Kelurahan Duri Selatan. Tingginya frekuensi kebakaran di kelurahan ini sebagian besar disebabkan karena arus pendek atau korsleting listrik. Korsleting listrik terjadi karena perilaku warga yang tidak tertib listrik. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah deteksi dini potensi kebakaran, pembinaan ketertiban listrik, dan penertiban pelanggaran ketertiban listrik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan telaah dokumen, wawancara dengan key informant, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kecamatan Tambora dalam mewujudkan ketertiban listrik di wilayah Kelurahan Duri Selatan secara umum sudah berjalan dengan cukup baik meskipun masih ditemui adanya beberapa kendala. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, disarankan kepada Pemerintah Kecamatan Tambora agar menginstruksikan kepada Lurah untuk melakukan cross check ke lokasi aduan sebelum aduan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan. Hal ini untuk menjamin keakuratan dalam menyusun Peta Lokasi Rawan Kebakaran baik untuk tingkat kecamatan maupun kelurahan. Selain itu, agar dilakukan evaluasi terhadap pemilik rumah yang telah melakukan pelanggaran sehingga tidak terulang lagi perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan dirinya maupun orang lain.Kata Kunci: pemerintah kecamatan, pelanggaran ketertiban litrik, deteksi dini, potensi kebakaran
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Kecamatan Tambora (2017), Laporan Tahunan Kecamatan Tambora Tahun 2016.
- Moleong, Lexy J. (2011), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Owen, Bishop (2014), Dasar-Dasar Listrik, Jakarta: Erlangga.
- Pabla, A.S. (2009), Sistem Distribusi Daya Listrik, Jakarta: Erlangga.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 248 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
- Rahardjo, Satjipto (2012), Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Setia, Yuliani (2015), Pengendalian Bahaya Kebakaran Melalui Optimalisasi Tata Kelola Lahan Kawasan Perumahan di Wilayah Perkotaan, makalah pada Annual Civil Engineering Seminar 2015, Pekanbaru.
- Soekanto, Soerjono (2014), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
- Sudin PKP Kota Administrasi Jakarta Barat (2017), Laporan Semester I Sudin PKP Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2017.
- Yuniarti, Erliza, Mira Setiawati, dan Abdul Majid (2018), Menghindari Bahaya Kebakaran Melalui Instalasi Listrik yang Benar dan Aman, Ethos Vol. 6 No. 2, Juni 2018.
- Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.