Pembentukan Mal Pelayanan Publik Melalui Pendekatan Manajemen Perubahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan

Main Article Content

M. Yamin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan segala sarana dan prasarana yang ada dan kemampuan yang dimiliki serta prestasi yang diperoleh  sampai saat ini untuk dapat dikembangkan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui pendekatan manajemen perubahan pelayanan publik. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan diagnosa organisasi telah memenuhi ketentuan sesuai yang dipersyaratkan oleh Permendagri 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP sehingga dianggap layak untuk ditingkatkan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan mengacu pada Permenpan RB No 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik Penulis menyusun rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya sebuah inovasi yang merupakan perluasan fungsi PTSP dalam rangka mendekatkan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan melibatkan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan swasta dalam satu tempat. Lahirnya Mal Pelayanan Publik merupakan sebuah prestasi sekaligus legasi serta diharapkan akan meningkatkan daya saing daerah, menurunkan peringkat Easy of Doing Business (EoDB) nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, menghindari ego sektoral, dan meningkatkan kepuasan publik.Kata Kunci: mal pelayanan publik, manajemen perubahan

Article Details

Section
Articles

References

Anggara, Sahya. 2018. Kebijakan Publik, Pustaka Setia Bandung, Cetakan

Kedua.

Hayat. 2018. Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi, Intrans

Publishing.

Imelda Febliany, dkk. Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terhadap

Penyerapan Investasi Di Kalimantan Timur (Studi Pada Badan Perijinan Dan

Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur).

Irawan, A. 2018. Transparansi Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Madani, Jurnal Politik dan

Sosial Kemasyarakatan.

Mahmudi.2019. Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi Ketiga, UPP STIM YKPN,

Markus,P.W. 1994. Merencanakan dan Mengelola Perubahan, Menciptakan

Peluang Keberhasilan dalam Arus Perubahan, PT. Gramedia Pustaka.

Rewa, S. 2019. Presentasi Mal Pelayanan Publik.

Regulasi Pemerintah Indonesia:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 sistem pelayanan PTSP

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design dan Roadmap

Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23

Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Reformasi Birokrasi

Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program

Manajemen Perubahan.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 63

Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan. Jakarta.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003 tentang

Pedoman Umum Pelayanan Publik.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 tentang

Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Modul Pembelajaran Manajemen Perubahan Pelayanan Publik, LAN-RI, 2019.

Regulasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:

Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah DPM-

PTSP

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 tahun 2016 tentang Organisasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.