Pembentukan Mal Pelayanan Publik Melalui Pendekatan Manajemen Perubahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan segala sarana dan prasarana yang ada dan kemampuan yang dimiliki serta prestasi yang diperoleh sampai saat ini untuk dapat dikembangkan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui pendekatan manajemen perubahan pelayanan publik. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan diagnosa organisasi telah memenuhi ketentuan sesuai yang dipersyaratkan oleh Permendagri 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP sehingga dianggap layak untuk ditingkatkan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan mengacu pada Permenpan RB No 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik Penulis menyusun rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya sebuah inovasi yang merupakan perluasan fungsi PTSP dalam rangka mendekatkan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan melibatkan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan swasta dalam satu tempat. Lahirnya Mal Pelayanan Publik merupakan sebuah prestasi sekaligus legasi serta diharapkan akan meningkatkan daya saing daerah, menurunkan peringkat Easy of Doing Business (EoDB) nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, menghindari ego sektoral, dan meningkatkan kepuasan publik.Kata Kunci: mal pelayanan publik, manajemen perubahan
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Anggara, Sahya. 2018. Kebijakan Publik, Pustaka Setia Bandung, Cetakan
- Kedua.
- Hayat. 2018. Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi, Intrans
- Publishing.
- Imelda Febliany, dkk. Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terhadap
- Penyerapan Investasi Di Kalimantan Timur (Studi Pada Badan Perijinan Dan
- Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur).
- Irawan, A. 2018. Transparansi Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Madani, Jurnal Politik dan
- Sosial Kemasyarakatan.
- Mahmudi.2019. Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi Ketiga, UPP STIM YKPN,
- Markus,P.W. 1994. Merencanakan dan Mengelola Perubahan, Menciptakan
- Peluang Keberhasilan dalam Arus Perubahan, PT. Gramedia Pustaka.
- Rewa, S. 2019. Presentasi Mal Pelayanan Publik.
- Regulasi Pemerintah Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 sistem pelayanan PTSP
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design dan Roadmap
- Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 23
- Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Reformasi Birokrasi
- Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program
- Manajemen Perubahan.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 63
- Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan. Jakarta.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003 tentang
- Pedoman Umum Pelayanan Publik.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 tentang
- Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
- Modul Pembelajaran Manajemen Perubahan Pelayanan Publik, LAN-RI, 2019.
- Regulasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:
- Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah DPM-
- PTSP
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
- Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 tahun 2016 tentang Organisasi
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.