Efektivitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Pasca Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Kapasitas SDM Sekretaris Desa di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dewa Ketut Alit

Abstract

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa, sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Desa/dusun telah secara rutin melakukan musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, tetapi kegiatan tersebut masih bersifat seromonial belaka, dan kurang melaksanakan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana mestinya. Disisi lain aparatur pemerintah desa dengan posisinya sebagai tim penyusun perencanaan pembangunan desa, memiliki berbagai keterbatasan baik kualitatif maupun kuantitatif. Peneliti ingin mengetahui efektivitas aparatur pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang diindikasikan dengan: 1). Unjuk kerja aparatur pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, 2) Peran aparatur pemerintah desa dalam mendorong partisipasi perencanaan pembangunan desa, 3) Alat kajian yang diterapkan pada saat melakukan kegiatan penggalian gagasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, melalui wawancara, studi dokumentasi. Partisipan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Lokus penelitian dilaksanakan di Desa Sukoanyar, Desa Pakisjajar dan Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Penelitian dilaksanakan pada minggu kedua bulan januari sampai maret Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga desa setiap tahun anggaran menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana sebelumnya, namun belum bernuansa partisipatif. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa belum pernah terealisasi, swadaya dan gotong royong masyarakat belum maksimal, dan sosialisasi pelaksanaan pembangunan desa juga belum maksimal.Kata Kunci: efektivitas, perencanaan partisipatif, desa mandiri.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Eko, Sutoro dkk. Desa membangun Indonesia, AustralianCommunity Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) tahap II.
  2. Yabbar. R, dan Hamzah. A. 2015. Tata Kelola Pemerintahan Desa, Penerbit Pustaka.
  3. Yasin, M., Ahmad Rofi K., Fachurrahman., Bejo Untung., dkk. Anotasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  4. Eko, Sutoro, Daerah Inklusif Pembangunan, Demokrasi Lokal dan Kesejahteraan, IRE Yogyakarta, 2013
  5. Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, 2005
  6. Widjaya, HAW. Otonomi Desa merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
  7. Widjaya, HAW. 2001, Otonomi Daerah dan daerah Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  8. Nurcholis, Hanif dkk, Perencanaan partisipatif Pemerintah Daerah, Grasindo, jakarta, 2009.
  9. Raharjo Muhamad Muis, Administrasi Pemerintahan Desa di Indonesia, Penerbit Gava Media, 2020.
  10. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( UU RI No. 12 tahun 2011, Sinar Grafika, Jakarta 2011.
  11. Alit, Dewa K, Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Selaras Media Kreasindo, malang,2018.
  12. Alit, Dewa K, BUMDES Menuju Desa Mandiri, Selaras Media Kreasindo, malang,2019.
  13. Soleh Chabib, Heru Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan Desa, Fokus Media, Bandung, 2014
  14. Kemendagri RI, Himpunan Materi TOT Orientasi dan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Penegmbangan SDM Kemendagri, 2018
  15. Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Modul Pelatihan Aparatur Desa, jakarta, 2016
  16. Arafat Yasir, Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Perubahannya ke I, II,III, dan IV, Permata Press
  17. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  18. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  19. Peraturan pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun @014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  20. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa bersumber dari APBN
  21. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan pertama Peraturan
  22. Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa bersumber dari APBN.
  23. Huda Ni Matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009
  24. Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian Pustaka Pelajar Offset Yogyakarta, 1997
  25. Wuisman, Dr. J.J.J.M. Metode Penelitian Ilmu Sosial, Dwi Murni Offset, Malang.
  26. Tjokrowinoto, Moeljarto,Pembangunan Dilema dan Tantangan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
  27. Abimanyu, Anggito dkk, Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, PAU-SE UGM, bersama BPFE-Yogyakarta
  28. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pustaka Yustisia, Jakarta.
  29. Lembaga Administrasi Negara, Akuntabilitas, Modul Pendidikan dan Pelatihan CPNS, Prajab Gol. III, 2014
  30. Nurcholis Hanif dkk, Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2009.
  31. Suroto, Strategi Pembangunan dan Perencanaan Kesempatan Kerja, Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta.
  32. Kasiyanto, M.J.(Editor), Petabumi Keuangan Mikro Indonesia, Panitia Temu Nasional dan Bazar Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia.
  33. Lembaga Administrasi Negara RI, Belajar dan Pembelajaran, Modul Cawid, Jakarta, 2007
  34. Usman, Sunyoto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  35. Indrawijaya Adam, Perilaku Organisasi, Penerbit Sinar Baru Bandung,
  36. Pembangunan Berkelanjutan Mencari Format Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, bekerja sama dengan Yayasan SPES, Jakarta.
  37. Budiharsono Sugeng, Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan. Pradnya Paramita, Jakarta.
  38. Hasil Penelitian: Gabriela Ribka Benjamin, Johannis Kaawoan, Agustinus Pati, Implementasi Manajemen Pemerintahan Desa Dalam Pembangunan di DesaSeaKecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
  39. Hasil Penelitian: Deky Aji Suseno (Universitas Negeri Semarang), St Sunarto ( STIE Semarang), Analisis Perencanaan Pembangunan Desa, Berbasis Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 di Kecamatan Gunungpati-Kota Semarang, Jurnal STIE Semarang.
  40. Hasil Penelitian: Maripah, Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka MenengahDesa (RPJM Desa) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
  41. Hasil Penelitian: Suwandi, Dewi Rostyaningsih, Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Undip Semarang.
  42. Wahyudin Kessa, Perencanaan Pembangunan Desa, Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Jakarta 2015.
  43. Pustaka Berupa Jurnal Ilmiah