Efektivitas Inventarisasi Barang Milik Negara Pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Buyung Widyatama
Bambang Suhartono

Abstract

Latar  belakang  penelitian  ini  adalah  penatausahaan  Barang  Milik  Negara  (BMN)  di  Biro  Kepegawaian  dan Organisasi  Sekretariat  Jenderal  (Setjen)  Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  (LHK)  belum  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian adalahuntuk mengetahui efektivitas inventarisasi BMN pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian LHK berdasarkan kebaruan  Kartu Identitas Barang (KIB), Daftar Barang Ruangan (DBR), dan laporan kondisi barang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  deskriptif  dengan  pendekatan  kualitatif.  Data  dikumpulkan  melalui  telaah  dokumen,  wawancara,  dan observasi. Informan kunci (key informant) dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil di Kementerian LHK. Hasil  penelitian  menunjukkan bahwa  inventarisasi  BMN  pada  Biro  Kepegawaian  dan  Organisasi  belum  efektif dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENHUT/SETJEN/KAP.2/10/2017  tentang  Penatausahaan  Barang  Milik  Negara  Lingkup  Kementerian LHK. Hal ini terlihat pada aspek kebaruan KIB yang belum seluruh kolomnya terisi. Pada aspek kebaruan DBR, menunjukkan sebagian besar ruangan belum memiliki DBR dan daftar barangnya belum terbarukan. Selanjutnya, pada  aspek  kebaruan  laporan  kondisi  barang  menunjukkanadanya  perbedaan  kondisi  barang  antara  yang  ada dalam  laporan  dengan  kondisi  di  lapangan.Untuk  meningkatkan  efektivitas  inventarisasi  BMN  pada  Biro Kepegawaian   dan   Organisasi,   penulis   menyaranakan   hal-hal   sebagai   berikut:  (1)   Aspek   kebaruan   KIB, menugaskan pengelola BMN untukmeengkapi kolom KIB yang masih kosong berdasarkan dokumen sumber. (2) Aspek  kebaruan  DBR,  menugaskan  pengelola  BMN  untuk  menginput  barang-barang  sesuai  dengan  hasil inventarisasi  di  lapangan  melalui  sistem  aplikasi  kemudian  mencetaknya  dan  menempelkannya  pada  setiap ruangan.  (3)  Aspek  kebaruan  laporan  kondisi  barang,  menugaskan  pengelola  BMN  untuk  menyelesaikan  draf Laporan  Hasil  Inventarisasi  (LHI)  BMN  serta  konsultasi  kepada  Inspektorat  Jenderal  Kementerian  LHK Pengelola Barang, dan  Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuat rencana aksi penyelesaian BMN rusak berat dan BMN tidak ditemukan.Kata kunci: Efektivitas, Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Amelia, Puput. 2018. Efektivitas Penatausahaan Aset tetap dan Penerapannya melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada Universitas Sriwijaya. Skripsi. Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2019. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Nomor 14.A/LHP/XVII/05/2019. Jakarta: BPK RI.
  3. Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Draf Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Barang Milik Negara (BMN) pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Tahun 2019.
  4. Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan Tahun 2019. Jakarta: Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Laporan Kondisi Barang Per 31 Desember 2019 Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta: Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  6. Daftar Barang Lainnya (DBL) Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. Daftar Barang Ruangan (DBR) Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  8. Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil E-Evaluasi Pengelolaan BMN Lingkup Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian LHK (Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Hukum dan Biro Hubungan Masyarakat) Nomor SP.60.2/ITJEN/ITWIL.4/RHS/WAS.3/07/2020. Jakarta: Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  9. Kartu Identitas Barang (KIB) Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  10. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  11. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2019. Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-857/MK.6/2019. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
  12. Lubis, S.B. Hari dan Martani Huseini. 2009. Pengantar Teori Organisasi: Suatu Pendekatan Makro, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Indonesia.
  13. Margono 2018.Bahan Ajar Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara Bagi Pengguna Barang. Tangerang Selatan: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
  14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P. 18 /MenLHK-II/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  18. Pujakesuma, Intan 2018. Pengaruh Kompetensi Pegawai dan Sistem Informasi Terhadap Pengelolaan Barang Milik Negara di Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian DPR RI. Tesis tidak diterbitkan. Jakarta : Program Studi Ilmu Administrasi, Sekolah Pasca Sarjana STIA LAN Jakarta.
  19. Robbins, Stephen P. 1994. Teori Organisasi: Struktur, Desain dan Aplikasi, Terjemahan oleh Jusuf Udaya, Jakarta: Arcan.
  20. Saragih, Risma. 2017. Efektivitas Kebijakan Penatausahaan Barang Milik Negara di Sekolah
  21. Tinggi Peyuluhan Pertanian Medan. Jurnal Administrasi Publik. Vol.7 (1). 77-93. Setyaningsih, Rembun 2019. Analisis Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tesis tidak diterbitkan. Jakarta : Program Studi Ilmu Administrasi, Sekolah Pasca Sarjana STIA LAN Jakarta.
  22. Siregar, Doli D. 2004. Manajemen Aset: Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah sebagai CEO’s pada Era Globalisasi & Otonomi Daerah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  23. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.17/SETJEN/ROUM/KAP.2/5/2020 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Dan Pengelolaan Aset Tetap Dan Aset Lainnya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  24. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.8/SETJEN/ROUM/KAP.3/3/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Inventarisasi BMN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  25. Surat Keputusan (SK) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Nomor SK.17/ROPEG/ORTL/KAP.2/10/2019 tentang Tim Inventarisasi Barang Milik Negara Lingkup Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  26. Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Modal Tahun 2015 s.d 2019 Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.