Optimalisasi Implementasi Kebijakan Satu Peta Untuk Penyelesaian Konflik Penggunaan Lahan di Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Salah satu isu strategis penyelesaian konflik penggunaan lahan antar sektor melalui implementasi Kebijakan Satu Peta adalah keterbukaan akses Informasi GeospasialTematik status. Penelitian ini bertujuan merumuskan arah kebijakan keterbukaan akses data Informasi Geospasial Tematik status untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik penggunaan lahan antar sektor. Metode penelitian menggunakan AnalyticalHierarchy Process berdasarkan pada kriteria lima aspek kebijakan, yaitu prosedur perolehan data, akses penggunaan data, infrastruktur jaringan informasi geospasial, birokrasi distribusi data, dan sumberdaya manusia bidang informasi geospasial. Jenis Informasi Geospasaial Tematik status didefinisikan sebagai alternatif obyek keterbukaan akses data, yang terdiri atas enam jenis peta, yaitu Kawasan Hutan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Izin Perkebunan, Izin Pertambangan, dan Hak Akses Tanah. Penilaian kriteria dan alternatif menggunakan data nilai perbandingan Saaty yang dikumpukan dari empat kelompok pakar, yaitu Akademisi, Birokrat (minimal eselon 3), Fungsional (minimal Tingkat Madya), dan Profesional Swasta. Pengolahan data menggunakan perangkat lunak ExcelWindows10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek kebijakan yang dipentingkan secara berurutan adalah aspek kebijakan birokrasi ketat, jaringan infrastruktur informasi geospasial yang memadai, sumberdaya nanusiabidang informasi geospasial memadai, perolehan data gratis, dan akses penggunaan data terbuka. Semua jenis Informasi Geospasial Tematik status berperan sama pentingnya untuk penyelesaian konflik penggunaan lahan antar sektor. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterbukaan akses data Informasi Geospasial Tematik status untuk penyelesiaian konflik penggunaan lahan dapat diwujudkan dengan menerapkan kebijakan birokrasi distribusi data yang ketat, penyediaan infrastruktur jaringan informasi geospasial dan sumberdaya manusia bidang informasi geospasial yang memadai, perolehan data gratis, dan akses penggunaan data terbuka.Kata Kunci:kebijakan satu peta, informasi geospasial tematik status, konflik penggunaan lahan, akses keterbukaan data, dan analytical hierarchy process
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Arliman, L. 2018. Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendukung Kinerja Aparatur Sipil Negara yang Profesional. Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 3. No. 2. 138-152.
- Astuti, H. dan Erman. 2016. Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011-2015. Jurnal Online Mahasiswa FISIP Universitas Riau. Vol. 3, No.2, 1-10.
- Dassir, M. 2008. Resolusi Konflik Pemanfaatan Lahan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Di Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Hutan dan masyarakat. Vol. 3. No. 1. 1-9.
- Dawwas, E. 2014.The Evolution of GIS as a Land Use Planning Conflict Resolution Tool: A Chronological Approach. American Journal of Geographic Information System. Vol. 3. No. 1. 38-44.
- Indah, T. dan P. Hariyanti. 2018. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.Jurnal Komunikasi. Vol. 12, No. 2. 127-139.
- Hakim, N., Murtilaksono, K, dan Rusdiana, O. 2016. Konflik Penggunaan Lahan Di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak. Jurnal Sosiologi Pedesaan. 128-138.
- Kadoy, A. A. 2018. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Di Kabupaten Sigi. e Jurnal Katalogis, Vol. 6, No.2. 154-161.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data Dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 21 Agustus 2018. Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.
- Kinandung, R. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Birokrasi Pemerintah.Jurnal Administrasi Publik. Vol. 1. No. 1. 35-51
- Kristiyanto, E. N. 2016. Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 16. No. 2. 231-243.
- Marimin.2004. Teknik dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk: PT Grasindo (Gramedia Widiasarana Indonesia). Jakarta.
- Nurdiansyah, E. 2016. Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat. Jurnal Bhinneka Tunggal Eka. Vol. 3. No. 2. 147-151.
- Nurwadjedi. 2016. Kebijakan Satu Peta dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional.Buletin Tata Ruang dan Pertanahan. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.
- Nurwadjedi. 2019. Kebijakan Satu Peta untuk Pembangunan Indonesia. HZ. Abidin dan P. Kardono (editor). Cetakan Pertama. Badan Informasi Geospasial. Cibinong.
- Prabowo, S. A., S. Basuni, dan D. Suharjito. 2010. Konflik Tanpa Henti: Permukiman dalam Kawasan Taman Nasional Halimun Salak. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. Vo. 16. No.2. 137-142.
- Prastya, N. M. 2017. Kendala Struktural dan Kultural Praktek Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Non-Pemerintah : Studi Kasus PSSI. Jurnal Komunikasi. Vol. 9, No. 2. 98-111.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000. 1 Februari 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28.
- PSKIG-BIG. 2018.Proyeksi Pengembangan SDM Bidang Informasi Geospasial 2019 –2024. Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG). Badan Informasi Geospasial. Cibinong.
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2020. Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Satu Peta, Tanggal 6 Februari 2020 di Kantor Presiden, diakses pada tanggal 5 Agustus 2020 melaluihttps://setkab.go.id/rapat-terbatas-mengenai-kebijakan-satu-peta-6-februari-2020-di-kantor-presiden-provinsi-dki-jakarta/.
- Setiaman, A., D. Sugiana, dan J. Narotama. 2013. Implementasi Kebijakan Informasi Publik. Jurnal Kajian Komunikasi. Vol. 1. No. 2. 196-2005.
- Sjoraida, D. F. 2015. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sosiohumaniora. Vol. 18. No. 3. 212-2019.
- Supriatna, K. 2016. Kontra Produktif Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Lontar Vol. 4 No. 3. 30-53.
- Suprajaka, A. Haryanto, A.Silalahi, N. Noor, dan A. Pradana. 2018. Arah Kelembagaan Informasi Geospasial Yang Mendukung Pemerataan Pembangunan. Call for Papers Bappenas 2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011tentang Informasi Geospasial. 21 April 2011. Lembaran Negara Republik Indoensaia Tahun 2011 Nomor 49. Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta.
- Vargas, L. G. 1990. An overview of the Analytic Hierarchy Process and its applications. European Journal of Operational Research. Vol 48. 2-8.
- Verbist, B. dan G. Pasya. 2004. Perspektif Sejarah Status Kawasan Hutan, Konflik Dan Negosiasi Di Sumberjaya, Lampung Barat –Propinsi Lampung. Agrivita. Vol. 26. No. 1. 20-27.
- Zhang, Y. J., Li, A. J., and Fung, T. 2012. Using GIS and Multi-criteria Decision Analysis for Conflict Resolution in Land Use Planning.Procedia Environmental Sciences. Vo13. 2264 –2273.