Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi di Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, serta merumuskan strategi peningkatan partisipasi publik. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebagai lembaga representasi daerah, menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat. Berdasarkan survei nasional pada tahun 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI berada di urutan rendah dibandingkan lembaga negara lainnya. Rendahnya kepercayaan ini berpotensi mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang penting untuk pembuatan kebijakan yang responsif. Hambatan-hambatan yang ditemukan meliputi tiga aspek utama: budaya dan kebiasaan masyarakat, proses administratif, dan teknik partisipasi. Dari segi budaya, masyarakat cenderung lebih mengandalkan interaksi personal dengan anggota DPD RI dibandingkan jalur formal, terutama karena kurangnya sosialisasi dan akses yang terbatas di wilayah terpencil. Dari aspek proses administratif, hambatan utama adalah kurangnya SOP yang jelas, rendahnya literasi digital, serta minimnya transparansi dan dokumentasi. Dari sisi teknik partisipasi, keterbatasan anggaran dan SDM menghambat penggunaan metode digital yang lebih inklusif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, tiga pendekatan diusulkan: penguatan dan edukasi masyarakat melalui peningkatan sosialisasi media digital, pelatihan literasi digital, dan optimalisasi platform digital; mendidik ulang administrator dengan memperkenalkan SOP yang jelas dan meningkatkan kapasitas SDM; serta mengaktifkan sistem administratif melalui peningkatan transparansi dan pelaporan aspirasi. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik yang lebih inklusif dan efisien.
Kata Kunci: partisipasi publik, DPD RI, budaya masyarakat, proses administratif, teknik partisipasi, literasi digital, sosialisasi.

Article Details

References

  1. Apriliansyah, M. (2020). Efektivitas Pelayanan Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat Di Daerah Pemilihan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Serasi, 18(2), 24-34.
  2. Badan Pusat Statistik (2022). Statistik Modal Sosial 2021. Badan Pusat Statistik
  3. Berner, M. M., Amos, J. M., & Morse, R. S. (2011). What Constitutes Effective Citizen Participation In Local Government? Views From City Stakeholders. Public Administration Quarterly, 35(1), 128-163.
  4. Bryson, J. M. (1988). A strategic planning process for public and non-profit organizations. Long Range Planning, 21(1), 73-81.
  5. Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing among Five Approaches. Sage Publications.
  6. King, C. S., Feltey, K. M., & Bridget O'Neill Susel. (1998). The question of participation: Toward authentic public participation in public administration. Public Administration Review, 58(4), 317-326.
  7. Lee, J., & Kim, S. (2014). Active citizen e-participation in local governance: do individual social capital and e-participation management matter?. In 2014 47th Hawaii International Conference on System Sciences (pp. 2044-2053). IEEE.
  8. Mostert, E. (2003). The challenge of public participation. Water Policy, 5(2), 179–197. doi:10.2166/wp.2003.0011
  9. Patianfla, S. V. (2022). Efektivitas Penyerapan Aspirasi Masyarakat Melalui Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  11. Populi Center. (2023). Populi Center: Survei Nasional (5-12 juni 2023). https://populicenter.org/2023/06/26/rilis-survei-nasional-road-to-2024-elections-masa-depan-pembangunan-dan-demokrasi-menakar-komitmen-capres-2024/
  12. Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(2), 159-176.
  13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  14. Utama, D., Roza, D., & Faniyah, I. (2023). Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat di Sumatera Barat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(1), 1-9.
  15. Yetano, A., Royo, S., & Acerete, B. (2010). What is driving the increasing presence of citizen participation initiatives?. Environment and Planning C: Government and Policy, 28(5), 783-802.
  16. https://publikasmasda.dpd.go.id/
  17. https://www.dpd.go.id/anggota/anggota