Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, efisiensi, dan hambatan dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Mengingat potensi zakat yang besar dan pentingnya peran LAZ dalam mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat, penelitian ini menyoroti permasalahan yang timbul dari regulasi perizinan yang kompleks dan sering dianggap diskriminatif. Studi ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif, menggunakan data yang dikumpulkan melalui wawancara, studi literatur, dan analisis dokumen. Temuan utama menunjukkan bahwa regulasi perizinan yang berlaku menciptakan hambatan birokrasi bagi banyak calon LAZ, khususnya dalam hal penyusunan dokumen yang berlapis serta persyaratan administratif yang tinggi. Di samping itu, terdapat kesenjangan signifikan antara potensi zakat yang dihimpun oleh lembaga-lembaga resmi, seperti BAZNAS dan LAZ dengan dana zakat yang beredar secara langsung di masyarakat. Penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya pendekatan regulasi yang lebih inklusif, efisien, dan transparan untuk mendorong pertumbuhan LAZ dan optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagai rekomendasi, studi ini menyarankan penerapan strategi penguatan sumber daya manusia dan digitalisasi proses perizinan untuk mempercepat dan mempermudah prosedur perizinan LAZ. Peningkatan kompetensi pegawai serta integrasi teknologi dalam layanan perizinan diperkirakan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat sistem pengelolaan zakat di seluruh wilayah. Dengan penerapan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif, diharapkan proses perizinan dapat mendukung efisiensi pengelolaan zakat yang berkelanjutan dan membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Kata Kunci: kebijakan perizinan, Lembaga Amil Zakat, BAZNAS, regulasi zakat, pengelolaan zakat, digitalisasi

Article Details

References

  1. Abd. Wahab, N., Zainol, Z., & Abu Bakar, M. (2017). Towards developing service quality index for zakat institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 8(3), 326–333. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2015-0040
  2. Akib, H. (2010). Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1-11.
  3. Al-Qaradawi, Y. (1973). Fiqh al-zakah. Mu? assasat al Risalah Publishers, 2nd Printing Beirut
  4. BPS Provinsi Lampung. (2022). Berita Resmi Statistik. Bps.Go.Id, 19(27), 1–8. https://lampung.bps.go.id/pressrelease/2022/08/05/1042/pertumbuhan-ekonomi-provinsi-lampung-triwulan-ii-2022.html
  5. Edwards, G. C. (2006). On deaf ears: The limits of the bully pulpit. Yale University Press.
  6. Faishal, A. J. (2022). Evaluasi Satu Dekade Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Terhadap Kinerja Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Inisiatif Zakat Indonesia). El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 707–718. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.2029
  7. Firdaus, M., Beik, I. S., Irawan, T., & Juanda, B. (2012). Economic estimation and determinations of Zakat potential in Indonesia. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, 1-75.
  8. Ginting, A. H., Bahroni, R., & Rumbekwan, M. (2022). Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil Berbasis Oss Rba Di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(1), 71–85. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2486
  9. Lubis, M., Lubis, A. R., & Almaarif, A. (2019, June). Comparison of the approach in the Zakat management system. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1235, No. 1, p. 012048). IOP Publishing
  10. MIGDAD, A. (2019). Managing Zakat Through Institutions: Case of Malaysia. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 28–44. https://doi.org/10.25272/ijisef.519228
  11. Muhasim, A., Hirsanuddin, & Ul Haq, H. (2019). Reconstruction of Zakat in the Indonesian Legal System. Journal of Liberty and International Affairs, 5(2), 96–105.
  12. Mustarin, B. (2017). Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Jurisprudentie?: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 83. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4054
  13. Pramono, J. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik.
  14. Pratama, Y. C. (2015). Peran Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus: Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional). Tauhidinomics: Journal of Islamic Banking and Economics, 1(1), 93–104.
  15. RI, B. (2019). Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan 2021. Quality, March, 1–6.
  16. Saad, R. A. J., & Farouk, A. U. (2019). A comprehensive review of barriers to a functional Zakat system in Nigeria: What needs to be done?. International Journal of Ethics and Systems, 35(1), 24-42.
  17. Sugiyono, P. D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Issue Oktober). ALFABETA, CV. www.cvalfabeta.com
  18. Wibisono, Y. dkk. (2020). Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca UU NO. 23/2011 (Cetakan ke). Prenada. www.prenadamedia.com
  19. Zainal, H., Abu Bakar, A., & Saad, R. A. J. (2016). Reputation,satisfaction of zakat distribution,and service quality as determinant of stakeholder trust in zakat institutions. International Journal of Economics and Financial Issues, 6(7Special Issue), 72–76.