Main Article Content

Abstract

Dua dekade pasca reformasi, demokrasi di Indonesia berjalan fluktuatif. Sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, Ormas berperan dalam memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat dalam ruang umum. Ormas tidak hanya sebagai penghubung rakyat dan negara, tapi juga mitra pemerintah dalam melaksanakan kontribusi positif pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Tentunya banyak dinamika problematika Ormas di Indonesia seperti aksi premanisme oknum Ormas, dualisme kepemimpinan Ormas dan masalah lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mempunyai kebijakan pengawasan Ormas untuk mengatasi berbagai masalah Ormas di Indonesia. Dalam tesis ini, penulis melihat apa saja faktor yang menyebabkan implementasi kebijakan pengawasan ormas belum optimal dan strategi apa yang dapat digunakan untuk mengatasi hambatan pengawasan ormas tersebut. Masalah yang ada diuraikan dan dianalisis menggunakan Teori Grindle yang melihat implementasi dari dua faktor yaitu isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of implementation). Teknik yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan data diperoleh secara studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Dalam penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi implementasi yang tidak optimal pada kebijakan pengawasan ormas adalah faktor kurangnya manfaat yang dirasakan, target yang hendak dicapai, pelaksanaan program, kurangnya sumber daya dan tingkat kepatuhan yang rendah. Oleh karena itu, disarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang kuat dalam aspek pengawasan ormas dengan melibatkan stakeholder terkait. Kata Kunci: petunjuk penulisan; jurnal good governance; template artikel

Article Details

References

  1. Amrizal. 2019. Membangun Kultur dan Etika Internal Organisasi Yang Anti Kecurangan. Artikel Ilmiah, Vol. 1, No. 1, 1-14.
  2. Budi, A. S., Subarkah dan Suparnyo. 2018. Kedudukan Undang-Undang Keormasan terhadap Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia. Jurnal Suara Keadilan. Vol. 19, No. 1, 42-49).
  3. Djuwita, T. M. dan Dadang H. 2018. Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmiah Magister Adminsitrasi, Vol. 12, No. 2.
  4. Firdaus, M., dan Wafa, M.A. 2021. Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 21, No. 1, 125-138.
  5. Hardiansyah, A. G. dan Randi. 2016. Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. Vol. 1, No. 1, 49-67.
  6. Iskandar. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
  7. Kristian, I. 2023. Kebijakan Publik Dan Tantangan Implementasi Di Indonesia. Jurnal DIalektika: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 21, No.2, 88-98.
  8. Meutia, I. F. 2017. Analisis Kebijakan Publik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
  9. Neuman, W. L. 2003. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Allyn and Bacon.
  10. Nisa, F., Muhammad K., dan Asma K. M. 2020. Evaluating Government Policy of Monitoring NGOs in Pakistan. Mediterranean Journal of Social Science, Vol.12, No. 1, 50-78.
  11. Oni, E.O. 2016. Public Policy Analysis. Researchgate.
  12. Pratama, K. J.. 2021. Mengoptimalkan Mekanisme Pengawasan Dalam Jaringan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Perkumpulan di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, Vol. 51, No.2, 239-260.
  13. Robingatun. 2017. Radikalisme Islam dan Ancaman Kebangsaan. Empirisma, 26, 97-106.
  14. Saleh, M., et al. 2023. Peran Ormas Dalam Mendukung Kebijakan Program Pemberdayaan Daerah Gotong Royong Di Kecamatan Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 8, No. 1, 1-6.
  15. Wibowo, C. dan Herman H. 2015. Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah. Jurnal Bina Praja, Vol.7, No.1, 1-20.
  16. Zulianto, M. J., Soegianto dan Bambang S. 2020. Kewenangan Polri Dalam Pembubaran Ormas yang telah Dibatalkan Status Hukumnya. Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 2, 419-434.