Main Article Content

Abstract

Bentuk-bentuk upaya untuk mendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas dan upaya membentuk kepatuhan pengemudi kendaraan dapat berupa upaya peningkatan pengawasan pengendalian melalui rekayasa teknologi berbasis digital, instalasi dan sarana-prasarana jalan, serta pengendalian rekayasa pengidentifikasian kendaraan, juga termasuk pengawasan khusus untuk transportasi dan angkutan jalan raya. Upaya-upaya tersebut juga tentunya akan meliputi pengembangan teknologi dan modernisasi sarana penunjang pengelolaan transportasi dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan dan amanah Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 222, Ayat 3. Tujuan penerapan ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi berbasis elektronik untuk mengumpulkan bukti awal pelanggaran lalu lintas jalan. Keputusan yang dibuat selama pengembangan kebijakan juga dapat menentukan siapa yang akan bertanggung jawab sebagai implementator program, dan keputusan ini dapat mempengaruhi bagaimana kebijakan tersebut akan diimplementasikan. Implementasi kebijakan dengan spektrum nasional yang terutama memerlukan dukungan teknologi, tidak mudah diimplementasikan dan pelaksanaan di daerah-daerah lain terkadang tidak sebanding apalagi untuk dijadikan sebagai sarana ukur secara nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa belum adanya indeks pengukuran ketertiban penyelenggaraan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Lalu Lintas maupun oleh pemerintah daerah. Sinergi hubungan kerja dibutuhkan agar proyeksi implementasi dapat dilakukan secara sistematis ketimbang implementasi sporadis dan tidak teratur. Diperlukan semua rasio-rasio yang dapat dipakai sebagai bahan justifikasi pengambilan keputusan atas apa saja yang dapat akan dijadikan landasan pemikiran dalam hal melihat perkembangan keberhasilan program yang diimplementasikan oleh Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia. Otomatisasi secara penuh (full automation) program ETLE, diharapkan dapat segera direalisasikan, sehingga, tahapan demi tahapan proses operasional dapat berlangsung dengan segera dan bersifat real time. ETLE agar lebih optimal dan konsisten, implementasi ETLE perlu mempertimbangkan critical success factor (faktor penentu keberhasilan).
Kata kunci: ETLE; tantangan implementasi; digitalisasi kepolisian

Article Details

References

  1. Buku:
  2. Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijkan Publik. Bandung: Alfabeta
  3. Boon Siong Neo. DYNAMIC GOVERNANCE.
  4. BPPT, 2020. “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia Tahun 2020-2045”
  5. Bruin, Hans de, 2007. Managing Performance in The Public Sector. New York: Routledge.
  6. Creswell, John W, 2014. Research Design (Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches).
  7. Development, Asian. 2004. “ADB Update 2004.”
  8. Dunn, William N, 1995, Analisa Kebijakan Publik, Yogyakarta : Hanindita Graha Widya
  9. Dye, Thomas, 1995. Understanding Public Policy
  10. Edwards III, George C, Implementing Public Policy. Washington: Congressional Qurterly Press
  11. Frenken, Koen. 2006. “Technological Innovation and Complexity Theory.” Economics of Innovation and New Technology 15: 137–55.
  12. Grindle, Merilee.1980 ,Politics and Policy Implementation in the Third World.
  13. Hogwood, Brian W, and Lewis A. Gunn, 1986, Policy Analysis for the Real World, Oxford University Press.
  14. Juniardi, Egy. 2011. “Efektivitas Implementasi Program Peningkatan Produktivitas Kakao.”
  15. Mazmanian, Daniel A, 1983. “Implementation and Public Policy”. Scott, Foresman and Company 82: p.39-42
  16. Mahsun, Mohamad, 2009. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE
  17. Miles, Matthew B; Huberman, A. Michael. (1994). Qualitative data analysis : an expanded sourcebook / Matthew B. Miles, A.Michael Huberman. Thousand Oaks, California :: Sage Publications,.
  18. Nazir, Mohammad. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
  19. Rai, I Gusti Agung, 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
  20. Schofield, Jill. 2004. “A Model of Learned Implementation.” Public Administration 82(2): p.283–308.
  21. Sabatier, Paul. 1986. “Top down and Bottom up Approaches to Implementation Research” Journal of Public Policy 6, (Jan), p. 21-48.
  22. Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  23. Sugiyono. 2008. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta.
  24. Sudaryono. 2017. Metodologi Penelitian. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  25. Tangkilisan, Hessel N, 2003. Implementasi Kebijakan Publik, p.11-14
  26. Tachjan. 2006. 1 AIPI Bandung Implementasi Kebijakan Publik.
  27. Quade, E.S. 1977. Analysis for Public Decisions. New York: Elsevier
  28. Jurnal:
  29. Anggarasena, Bima. 2010. “Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum”. Tesis. Semarang: Pascasarjana Universitas Diponegoro
  30. Agustyan, Muhammad Bayu. 2013. “Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang oleh Satuan Lalu Lintas dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut”. Skripsi. Semarang: PTIK Domisili Akpol
  31. Akib, Haedar dan Antonius Tarigan. “Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya,” Jurnal Baca, Volume 1 Agustus 2008, Universitas Pepabari Makassar.
  32. Dwiyanto, Agus dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  33. Halawa, Sona Seki. 2015. “Penerapan Sanksi Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”. Skripsi. Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau
  34. Juniardi, Egy. 2011. “Efektivitas Implementasi Program Peningkatan Produktivitas Kakao.”
  35. Sarif, Sarif, Ahmad Aziz, Triafilia Aminuddin, and Gabriel PSB Pakan. 2019. “Analisis Perilaku Pengendara Sepeda Motorpada Penerapan Sistemtilang Elektronikdi Kota Makassar.” Prosiding Seminar Nasional Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 2019 2019(Guntur 2015): 136–40.
  36. Siahaan, Angelina Annabella. (2022). PENERAPAN ELECTRONIC LAW
  37. ENFORCEMENT (ETLE) TITIK H.R.SOEBRANTAS BAGI PELANGGAR LALU LINTAS PENGGUNA HANDPHONE OLEH KENDARAAN RODA 4 DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU. Skripsi.Pekanbaru-Riau:Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
  38. Sudrajat, Siad, Muhammad Ilham, Sampara Lukman, and Suhajar Diantoro. “The Influence of Policy Implementation of Regional Space Utilization and Fisheries Sector Development on Fisherman Family Welfare (Study in the District of Lingga Kepulauan Riau District).” http://ejournal.ipdn.ac.id/index.php/ijgsh.
  39. Ummah, Khaira. 2017. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang)”. Skripsi. Semarang: Fakultas Hukum Unissula
  40. Van Meter, Donal dan Van Horn, Carl E. 1975. The Policy Implementation Process Conceptual Frame Work. Journal Administration and Society
  41. Wiratama, D.H.W. 2013. “Peran Satuan Lalu Lintas dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pelajar SMP di Polres Lamongan”. Skripsi. Semarang: PTIK Domisili Akpol
  42. Wicaksono, Dian Agung & Dwilaksana, Chrysnanda. (2020). PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS JALAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI WUJUD PEMBANGUNAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 9. 311. 10.33331/rechtsvinding.v9i2.445.
  43. Surat Kabar:
  44. Yahya, Achmad Nasrudin. 2021. “ETLE Resmi Diterapkan Di Wilayah 12 Polda.” Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/13313081/etle-resmi-diterapkan-di-wilayah-12-polda?page=all.
  45. Undang-Undang:
  46. Mabes Polri. 2019. “Perkap 5 2018.” : 9–25.
  47. Perpres No 1/2022. 2022. “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  48. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  49. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.