Strategi Peningkatan Representasi Perempuan Dalam Proses Pembuatan Kebijakan di Bawaslu RI (Studi Kasus Periode Tahun 2022-2027)
Main Article Content
Abstract
Petunjuk ini merupakan format baru sekaligus template manuskrip/artikel yang digunakan pada artikel yang diterbitkan di Jurnal Good Governance STIA LAN Jakarta mulai penerbitan tahun 2018. Artikel diawali dengan Judul Artikel, Nama Penulis, Alamat Afiliasi Penulis, email, diikuti dengan abstrak yang ditulis dengan huruf miring (Italic) sepanjang 200-300 kata. Khusus untuk Abstrak, teks ditulis dengan margin kiri 35 mm dan margin kanan 30 mm dengan ukuran font 10 pt dan jenis huruf Times New Roman serta jarak antar baris satu spasi. Jika artikel berbahasa Indonesia, maka abstrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang baik dan benar. Jika artikel berbahasa Inggris, maka abstrak harus ditulis dalam bahasa Inggris saja. Bagian Abstrak harus memuat inti permasalahan yang akan dikemukakan, metode pemecahannya, dan hasil-hasil temuan yang diperoleh serta simpulan. Abstrak untuk masing-masing bahasa hanya boleh dituliskan dalam satu paragraf saja dengan format satu kolom.
Kata Kunci: petunjuk penulisan; jurnal good governance; template artikel
Kata Kunci: petunjuk penulisan; jurnal good governance; template artikel
Article Details
References
- Afifah, N. F. (2022). Perempuan Pengawal Demokrasi: Upaya Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Kepemiluan di Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 159-170.
- Agustyati, K. N. (2020). Arah Kebijakan Afirmasi Perempuan dalam RUU Pemilu Representasi Deskriptif vs Representasi Substantif. Jurnal Keadilan Pemilu., 75-87.
- Anderson, James.1979. Public Policy Making (Second ed). New York: Holt, Renehart and Winston, New York.
- Atika Triana, S. (2022, Juli 14). Ketika “Memperhatikan” tidak lagi Mengkhawatirkan Perempuan. Retrieved from https://kota-padang.kpu.go.id: https://kota- padang.kpu.go.id/berita/baca/8161/ketika-memperhatikan-tidak-lagi-mengkhawatirkan- perempuan
- Bawaslu. (2019). Srikandi Bawaslu Indonesia. Jakarta: Bawaslu RI.
- Bibler; Sarah, V. Mohan & K. Ryan. (2014). Kesetaraan Gender dan Penyelenggaraan Pemilu: Panduan Praktek Terbaik. Washington: IFES.
- Bintari, A. (2021). Partisipasi dan Representasi Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 13-22.
- Bouma, G. D. (1993). The Research Process. Oxford: Oxford University Press. Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Caiden, Gerald. (1982). Public Administration. Palisades Publisher: California.
- Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing among Five Approaches (2nd) Edn. California: Sage.Dye, Thomas. 1978. Understanding public polic: third edition. Amerika Serikat: Prentice Hall.
- Fakih, M. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- H. B. Nugraheni; N. H. Sardini; Laila Khalid. (2023). Kesenjangan Gender Pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Provinsi Jawa Tengah. Journal of Politic and Government Studies, 1-14.
- Hajriana; Riska. (2020). Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Menuju Pesta Demokrasi 2024. Jurnal Syariah Hukum Islam, 75-91.
- Hasanah, Ulfatun. (2017). Gender and Politics: Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Politik. SAWWA – Volume 12, Nomor 3, Oktober 2017.
- Hermanns, H. (2006). Women in South Korean politics: a long road to equality. Journal of Multidisciplinary International Studies, 1-12.
- Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven: Yale University Press.
- Imawan, R. P. (2020). Kerangka Evaluasi Pilkada: Evaluasi Pilkada Serentak Melalui Kerangka Integritas Pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 159-182.
- Irma Novita; Jendrius; M. F. Adnan. (2019). Eksistensi Komisioner Perempuandalam Mewujudkan Kesetaraan Gender pada Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Aristo Sosial Politik Humaniora, 105-128.
- Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aplikasi untuk penelitian pendidikan, hukum, ekonomi dan manajemen, sosial, humaniora, politik, agama dan filsafat. Banten: Gaung Persada Press.
- Laurensia P. A. Tambalea; Daud M. Liando; Donald K Monintja. (2023). Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Governance - Jurnal Program Studi Ilmu Pemerintahan, 1-11.
- Jackson, Robert & Sorensen, George. (2005). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Lovenduski, J. (2008). Politik Berparas Perempuan. Yogyakarta: Kanisius.
- Moleong, L. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. Nazia, Z. (2022, 02 04). Memperhatikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU dan
- Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books.
- Patonangi, F. (2021, 11 11). Mendorong dan Mengawal Perempuan Penyelenggara Pemilu. Retrieved from Puskapol.ui.ac.id: https://www.puskapol.ui.ac.id/puskapol-dalam-berita/she-leads-2021-komitmen-mendorong-dan-mengawal-perempuan- penyelenggara-pemilu.html
- Philips, A. (1995). The Politics of Presence. Oxford: OUP Oxford.
- Pippa Norris, Mark Franklin. (1997). Social Representation. European Journal of Political Research, 185-210.
- Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. California: University of California Press.
- Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 35-40.
- Robert C. Bogdan; Knop Biklen. (1982). Qualitative Reseach for Education. London: Allyn & Bacon, Inc.
- Schroder, Peter. 2013. Strategi Politik. Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung-fuer die Freiheit.
- S. J. Taylor, R. Bogdan. (1998). Introduction to qualitative research methods: A guidebook and resource (3rd ed.). New York: John Wiley & Sons Inc.
- Skolnick, A. S. (1987). The intimate environment: Exploring marriage and the family (4th ed.). Boston: Little, Brown and Co.
- Stockemer, D. (2018). Gender equality and electoral corruption: some insights from the local elections in Macedonia. Journal of Contemporary Central and Eastern Europe, 267-275.
- Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suwitri, S. (2008). Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Badan Penerbit. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
- Sweinstani, M. K. (2019). Pilihan Sistem Pemilu Dan Potret Keterwakilan Perempuan: Lesson Learned Sistem Pemilu Serentak 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1-18.
- Wildianti, D. (2019). Problematika Desain Elektoral Dalam Representasi Politik Perempuan Pada Pemilu 2019. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu RI.