Model Pentahelix Collaborative Governance Dalam Strategi Pembiayaan Program Pembinaan dan Pelaksanaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhannas RI
Main Article Content
Abstract
Pembinaan dan Pelaksanaan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (Taplai Kbs) yang dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) memiliki peranan strategis dalam membentuk kesadaran dalam membangun pribadi yang kokoh sebagai bangsa dan mempunyai kepekaan terhadap pola kenegaraan yang diimpikan dan disepakati bersama, namun berdasarkan fakta dilapangan dengan masih maraknya penyebaran hoax dan ujaran kebencian, dampak negatif media sosial dan internet, terjadi konflik kepentingan golongan/politik yang menandakan bahwa lemahnya pemahaman dan implementasi nilai-nilai kebangsaan pada komponen bangsa telah memudar, juga ditambah dengan lemahnya dukungan anggaran untuk melaksanakan Pembinaan dan Pelaksanaan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan. Tujuan penelitian menjelaskan bagaimana evaluasi Lemhannas RI dalam mengidentifikasi dan menganalisis factor penghambat dan pendukung, serta Strategi Pembiayaan Program Pembinaaan dan Pelaksanaan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan instrument penelitian diantaranya wawancara dengan 9 key informant, Observasi lapangan dengan melakukan pengamatan langsung di Lemhannas RI dan telaah dokumen sebagai data dukung dalam penyempurnaan data. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Program Pembinaan dan Pelaksanaan yang dilaksanakan Lemhannas RI yang menggunakan dana APBN belum optimal terbukti dari masih rendahnya anggaran yang disediakan dalam program tersebut, sehingga membutuhkan strategi dan kolaborasi dalam meningkatkan anggaran Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan.
Kata Kunci : Pembiayaan, Kolaborasi, Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan
Kata Kunci : Pembiayaan, Kolaborasi, Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan
Article Details
References
- Jurnal:
- Ansell Christ and Gash Alison. 2007. ", Colaborative Governance in Theory and Practice". Journal of Public Administrations Research. Barkeley, 28 (2), 81 – 128.
- Meiga Ervianti. 2018. "Faktor – Faktor yang menghambat Collaborative Governance dalam Implementasi dan Manajemen Rekayasa". Jurnal Ilmiah Universitas Andalas, 31 (8), 117 – 138.
- Sururi Ahmad. 2018. "Collaborative Governance Sebagai Inovasi kebijakan Strategis". Jurnal Kebijakan Publik Gadjah Mada University, 11 (3), 17 -31.
- Septiaji Eko Nugroho. 2021, “Kolaborasi, Riset, dan Volunterisme Membangun Resiliensi Dalam Gejolak Pandemi “. “Jurnal Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada)”.
- Sumber: Hasil Kajian Kedeputian Pemantapan Nilai Nilai Kebangsaan, 2021
- Buku.
- Adies, Kadir. (2018). Menjaga Moral Pejabat Publik. Jakarta : Penerbit Merdeka Book.
- Astawinetu, D. E. D., & Handini, D. S. (2020). Manejemen Keuangan: Teori dan Praktek (D. E. D. Astawinetu & D. S. Handini (eds.)). Scopindo Media Pustaka.
- Agus, S., & Irfani. (2020). Manajemen Keuangan Dan Bisnis (Bernadine (ed.)). PT.
- Gramedia Pustaka Utama
- Darsono Dan Tjatjuk, Siswandoko, 2011, Manajemen Sumber Daya Manusia Abad
- , Nusantara Consulting, Jakarta
- Haryatmoko. (2020). Jalan Baru Kepemimpinan & Pendidikan Jawaban atas tantangan Disrupsi-Inovatif. Jakarta: Penerbit Gramedia.
- Islamy. La Ode Syaiful. 2018 Collaborative Governance, Konsep dan Aplikasi: Yogyakarta, CV. Budi Utama.
- Kurniadi. 2020. Collaborative Governance dalam Penyediaan Infrastruktur: Yogyakarta, Deepublish (Grup penerbitan CV. Budi Utama).
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Moelong J. Lexy, 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
- Menurut Musthafa (2017: 3 ), Manajemen Lembaga Keuangan, Yogyakarta : Penerbit Andi, 2017
- Menurut M. Nafarin (2007:11), “Anggaran adalah rencana yang tercatat untuk operasi suatu organisasi,
- Nugroho Riant. 2003. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi dan Evaluasi. Jakarta : Elex Media Komputindo.
- Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif R & D. Bandung : Penerbit Alfabeta.
- Winarno Budi. 2012. Kebijakan Publik: Teori, Proses dan Studi Kasus : Yogyakarta, CAPS.
- Yudi, Latif. (2014). Mata Air Keteladanan, Pancasila dalam Pembuatan. Jakarta : Penerbit Mizan.
- Yusuf, MA. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
- Peraturan/Perundangan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
- Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Lemhannas RI.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pemda Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila.
- Intruksi Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental