Main Article Content

Abstract

Suatu keberhasilan yang ingin dicapai oleh organisasi sangat dipengaruhi oleh kinerja pegawainya. Kinerja merupakan pencapaian atau prestasi atas tugas yang diberikan kepada pegawai, karena kemajuan organisasi ditentukan oleh kinerja semua karyawannya. Dalam rangka meningkatkan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai implementasi mewujudkan visi dan misi Kepolisian Negara Republik Indonesia maka Polri melaksanakan reformasi birokrasi dalam memciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat guna tercapainya ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri tersbut, Polda Metro Jaya telah melaksanakan berbagai perubahan guna mewujudkan 3 (tiga) sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan Pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya Kapabilitas dan Akuntabilitas Kinerja.Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas Kepolisian berhak mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa dan/atau prestasi dalam mendarmabaktikan dirinya bagi kemajuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberian penghargaan diberikan atas jasa-jasa dan/atau prestasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan, sikap ketauladanan dan motivasi kerja.Dengan adanya kompensasi dalam bentuk pemberian penghargaan atas kinerja personel Polri yang berprestasi di lingkungan Polda Metro Jaya diharapkan dapat memotivasi anggota Polri Polda Metro Jaya untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Kompensasi Berupa Reward/Penghargaan Promosi Mengikuti Pendidikan Pengembangan Bagi Anggota/PNS Polri Polda Metro Jayaâ€.Kata Kunci: Kompensasi, Kepolisian Republik Indonesia, pengembangan SDM, Penghargaan.

Article Details

References

  1. Dessler, Gary. 2006. Human Resources Management. (Paramita Rahayu, Fadjar Hari Hardiansjah, Petrus Wibowo, Ria Dwi K, Penerjemah)
  2. Stoner L.J, dan Charles Wankel, 1996, Management, Terjemahan, Intermedia, Jakarta
  3. Wibowo. 2016. Manajemen Kinerja, Edisi Kelima, Rajawali Pers, Jakarta
  4. M. Kadarisman, 2021. Manajemen Kompensasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  5. Surakhmat, winarno. 1987. Dasara dan Teknik Research, Tarsito, Bandung
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara
  8. Republik Indonesia Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pemberian Penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
  11. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres dan