Main Article Content

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menggambarkan tentang upaya pengurangan risiko bencana dengan membangun kompetensi social cultural. Pelatihan social cultural pada pengurangan risiko bencana, menjadi peluang baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengembangan kompetensi dalam menumbuhkan sikap perilaku tangguh bencana alam maupun bencana nonalam. Disisi lain dalam Undang Undang RI nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, mendapatkan pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana serta berperan serta atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana. Amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengatakan peran dan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa dapat menjadi alasan mengapa ASN perlu meningkatkan kompetensi melalui pelatihan khususnya pelatihan social cultural. Fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dapat diimplementasikan pada situasi bencana non alam covid-19 dengan meningkatkan kompetensi social cultural. Metodologi penelitian adalah kajian literatur dan menemukan dokumen yang relevan dengan pengurangan risiko bencana non alam covid-19. Hasil kajian ini menemukan bahwa upaya pengurangan risiko bencana dapat dilakukan melalui program pelatihan social cultural bagi ASN yang akan menumbuhkan sikap perilaku tangguh bencana sehingga dapat mewujudkan suatu ketahanan nasional.Kata kunci: sosial budaya, kompetensi, covid-19, Pengurangan Risiko Bencana

Article Details

References

  1. Hadi, H., Agustina, S., & Subhani, A. (2019). Penguatan Kesiapsiagaan Stakeholder dalam Pengurangan Risiko Bencana Alam Gempabumi. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pendidikan Geografi. https://doi.org/10.29408/geodika.v3i1.1476
  2. Hadi, S. (2020). Pengurangan risiko pandemi covid-19 secara partisipatif: suatu tinjauan ketahanan nasional terhadap bencana. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.109
  3. Indonesia, P. R. (2020). Keppres No. 12 Thn 2O2O Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Fundamental of Nursing, 01, 18=30.
  4. Presiden, U., Rahadi, D. R., & Presiden, U. (2021). Pengembangan Kompetensi di Masa Pandemi COVID 19. 04, 72–83.
  5. Prihananto, F. G. (2013). Kapasitas Masyarakat Dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (Prbbk) Di Desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Jurnal Bumi Indonesia.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penangulangan Bencana. (2007).
  7. United Nations. (2005). International Strategy for Disaster Reduction Hyogo Framework for Action 2005-2015: Building the Resilience of Nations. World Conference on Disaster Reduction (A/CONF.206/6).
  8. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara | Civil Service Journal. (n.d.). Retrieved October 26, 2021, from https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/68/111
  9. Village, S. C., Java, W., Permana, I., Dewi, R., Budhiana, J., Mariam, I., Novianty, L., Utami, R. N., Sanjaya, W., Rahman, A., & Ede, L. (2021). Socio-Cultural Approach on Disaster Risk Management of. 1(4), 136–142.