Main Article Content

Abstract

Eksekusi barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan secara proaktif oleh jaksa. Implementasi efisiensi telah berjalan sejak September 2024 hingga saat ini. Hasilnya, pada semester pertama tahun 2025, efisiensi tersebut tidak mengurangi efektivitas eksekusi barang bukti. Melalui pendekatan variabel Edward, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan efisiensi, antara lain: (1) eksekusi barang bukti yang dikembalikan atau terlampir dalam berkas perkara, yang dapat diselesaikan melalui diskresi pimpinan; (2) barang bukti rampasan yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain; serta (3) keterbatasan sumber daya manusia dan hilangnya insentif, yang mengakibatkan penurunan efektivitas dan lamanya waktu penyelesaian eksekusi. Selain itu, pelaporan pelaksanaan yang masih dilakukan secara lisan dan belum tersedianya data rekapitulasi eksekusi menyebabkan pengawasan menjadi kurang optimal. Hal ini berdampak pada efisiensi prioritas pelaksanaan eksekusi. Untuk mengoptimalkan efisiensi eksekusi barang bukti di KPK, beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi: (1) penyediaan informasi rekapitulasi data dan progres eksekusi; (2) inventarisasi masalah untuk dibahas dengan instansi terkait; (3) pengajuan insentif bagi pegawai; dan (4) melakukan relokasi anggaran dan pengembangan sistem informasi.
Kata Kunci: Eksekusi; Barang Bukti; Efisiensi; KPK

Article Details

References

  1. Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
  2. Admaja, T., & Mukhlis. (2019). Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Dan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Di Kepolisian (Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh). Jurnal ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol. 3(4) November 2019, ISSN : 2597-6893. pp.699-707.
  3. Angelica, & Soehartono. (2024). Tinjauan Pertimbangan Hakim Tentang Pengembalian Barang Bukti Kepada Pemilik Semula Dalam Amar Putusan. Verstek Vol 12 Issue 1, E-ISSN: 2355-0406.
  4. Anggara, S., & Endang Soetari, A. (2014). Kebijakan Publik. Jawa Barat: CV. Pustaka Setia.
  5. Aprianti, V. (2020). Service Innovation Dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan Di Bidang Jasa Asuransi. Economics Professional in Action (E-Profit), Vol. 2 No.1. Retrieved from e-ISSN: 2655-867X; p-ISSN: 2655-8661
  6. Arafat. (2023). Kebijakan Publik: Teori Dan Praktik. Kota Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
  7. Brun, J.-P., Sotiropoulou, A., Gray, L., & et all. (2021). Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners, Second Edition. Washington DC: International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank.
  8. Dewi, N. L. (2019). Dinamika Collaborative Governance Dalam Studi Kebjakan Publik. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Vol 3, No. 2, Agustus 2019, e-ISSN: 2581-2424. https://journal.undiknas.ac.id.
  9. Dunn, William N.. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Terjemahan: Samodra Wibawa, dkk. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  10. Dye, T. R. (1992). Understanding Public Policy (6th ed.). Prentice-Hall.
  11. Edwards III, G.C. (1984). Public Policy Implementation. JAI Press
  12. Erlianti, D., Hijeriah, E. M., & Adriani, W. (2022). Analisis Pelayanan Publik Dalam Pengambilan Barang Bukti Tilang Pada Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol 1. Retrieved from P-ISSN: 2829-0488 E-ISSN: 2829-0518
  13. Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Sungkar, A. H., & Hasian, C. P. (2023). Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Melalui Media Sosial Untuk Mendukung Sistem Tranparansi Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, Vol 2 No.10, pp. 943-958.
  14. Grindle, M.S. (ed.). (2017). Politics and Policy Implementation in the Third World: With a New Case Study. Princeton University Press.
  15. Guevarrato, G., Ameilia, R., Damanik, M. I., Collins, J. S., & Ridwan, G. (2019). Transformasi Anggaran Kejaksaan RI: Menimbang Efektivitas Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Jakarta: Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran.
  16. Harahap, M. Y. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
  17. Hasibuan, C. F., Patricia, G., & Wijaya, N. (2025). Penerapan Teknologi Informasi Dalam Peningkatan Efektivitas, Efisiensi Dan Produktivitas Pendidikan. Journal Of Information System, Computer Science And Information Technology Vol. 6 No. 1 Juni 2025, E-ISSN: 2723-1089. P-ISSN: 2776-7779. Hal : 287 - 294.
  18. Herman, Rizky, A., Haris, O. K., Hidayat, S., Nur, F., & Darman. (2024). Jaksa dalam Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Pinjam Pakai pada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap. Halu Oleo Legal Research, Vol. 6(Issue 2), pp. 540-555. Retrieved from open Access at: https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/
  19. Hidayat, T., Fitrianingrum, L., & Hudiwarsono, K. (2021). Penerapan Prinsip Efektif dan Efisien dalam Pelaksanaan Monitoring Kegiatan Penelitian. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
  20. Imelda, R., Yetti, & Dewi, S. (2024). Pengembalian Barang Bukti Pasca Putusan Berkekuatan Hukum Di RUPBASAN Rengat. Collegium Studiosum Journal, Vol 7 No.2.
  21. Irianto, Kalo, S., Hamdan, M., & Putra, M. E. (2022). Eksekusi Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol 1(Issue 2). Retrieved from P-ISSN: 2829-4262, E-ISSN: 2829-3827
  22. Jones, C.O. (1977). An Introduction to the Study of Public Policy. North Scituate, MA: Duxbury Press
  23. Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2010). Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 204.
  24. Komalasari, R., & Mustafa, C. (2024). Penguatan upaya pemulihan aset: Jalan menuju mitigasi korupsi di sektor publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol 10 No. 1, pp. 137-148 . Retrieved from https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas
  25. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan Tahunan Tahun 2024. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
  26. Kusuma, I. G., & Simanungkalit, Y. T. (2022). Implementasi Insentif Pajak Menurut Model G EDWARD III. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN) Vol.3, No. 2, Hal. 236-248.
  27. Laary, Y., Tulusan, F., & Dengo, S. (2022). Implementasi Kebijakan Keamanan Dan Ketertiban Di Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Administrasi Publik No. 120 Vol VIII, Hal 60-67.
  28. Mahkamah Agung. (2008). Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Khusus. Jakarta: Mahkamah Agung.
  29. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  30. Manumpahi, R. B., Pangkerego, O. A., & Wongkar, V. A. (2021). Pengembalian Barang Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kuhap. Lex Crimen Vol. X/No. 5/Apr/EK 2/2021.
  31. Maroni. (2007). Tinjauan Yuridis Eksistensi Hakim Pengawas Dan Pengamat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No.2. Retrieved from ISSN 1978-5186
  32. Marwiyah, S. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik: Administrasi, Perumusan, Implementasi, Pelaksanaan, Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik. Probolinggo.
  33. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  34. Menteri Keuangan. (2022). Tentang Lelang Barang Rampasan Negara Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.06/2022. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1279.
  35. Milka. 2022. Public Service. Yogyakarta. K-Media
  36. Mubaroka, S., Zauhara, S., Setyowatia, E., & Suryadia. (2020). Policy Implementation Analysis: Exploration of George Edward III, Marilee S Grindle, and Mazmanian and Sabatier Theories in the Policy Analysis Triangle Framework. Journal of Public Administration Studies Vol. 5, No. 1, pp 33-38.
  37. Nuraini, & Kartika, O. N. (2024). Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengembalian Barang Bukti Kepada Pihak Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Wajah Hukum, Vol 8, No.1. doi:DOI 10.33087/wjh.v8i1.1461
  38. Pelafu, F. L. (2017). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, VI No.3.
  39. Prabawati, I., Rahayu, T., & Kurniawan, B. (2020). Analisis Kebijakan Publik. Surabaya: Unesa University Press.
  40. Rezky Imelda, Y. S. (2024). Pengembalian Barang Bukti Pasca Putusan Berkekuatan Hukum di Rupbasan Rengat. Collegium Studiosum Journal Vol.7 No. 2, 20.
  41. Sari, D. E. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kinerja Aparatur Secara Elektronik (e-SIKAP) pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Tesis. Medan: Universitas Islam Riau.
  42. Sartika, M. (2019). Kedudukan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), Vol 2 No.1. Retrieved from p-ISSN 2615-3688
  43. Setyoningsih, W. M., & Sulchan, A. (2021). Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat (KIMWASMAT) Terhadap Pelaksanaan Putusan-Putusan Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU). Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
  44. Sormin, R. A. (2021). Kajian Hukum Mengenai Prosedur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebelum Dilimpahkan Ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan). Tesis. Medan: Universitas Medan Area.
  45. Suharyo, S. (2005). Laporan Akhir Tim Penelitian Hukum Tentang Masalah Hukum Pelaksanaan Putusan Peradilan Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  46. Supit, A. R. (2016). Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ex Privatum, Vol. IV No. 7.
  47. Suprayitno, D., Selvia, F., Agustina, Heryani, A., & dkk. (2024). Buku Ajar Kebijakan Publik. Kota Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  48. United Nations. (2003). 18.14 United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations.
  49. Wardhana, W., Yunara, E., & Mulyadi, M. (2023). Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 2 Issue 9. Retrieved from P-ISSN: 2829-4262, E-ISSN: 2829-3827
  50. Warwick, D.P. (1979). "Integrating Planning and Implementation: A Transactional Approach". Public Administration Review, 39(4), 316-323.
  51. Yasintha, P. N. (2020). Collaborative Governance Dalam Kebijakan Pembangunan Pariwisata Di Kabupaten Gianyar . Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Vol 4 No 1, E-ISSN : 2581-2424. P-ISSN : 2597-3657.
  52. Zahrowania, T., Lestarib, E. W., & Sufiantic, E. (2021). Strategi Implementasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA). Webinar Konferensi Nasional Ilmu Administrasi.