Main Article Content

Abstract

Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini masih terjadi dan seringkali tersembunyi. Data menunjukkan adanya fluktuasi kasus kekerasan yang terjadi. Menyikapi isu sosial ini, pemerintah berupaya mewujudkan sebuah model kebijakan yang dapat diterapkan di daerah agar menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) seperti namanya. Kota Denpasar menjadi salah satu daerah yang mengimplementasikannya, akan tetapi sepanjang tahun 2023-2024 angka kasus kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak menunjukkan terjadinya fluktuasi. Sehingga hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pelaksanaan program dan kasus yang dihadapi. Penelitian berfokus pada aktualisasi DRPPA di Kota Denpasar. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik penentuan informan melalui snowball sampling. Model snowball yang dipilih adalah exponential discriminative snowball modle, dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Denpasar telah menunjukkan komitmen dalam mengimplementasikan program DRPPA, akan tetapi secara administratif, teknis, dan koordinasi, kelurahan maupun desa membutuhkan pedoman pelaksanaan yang seragam dari tingkat pusat. Model ini tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan perlunya ada ketersediaan sumber daya, dukungan dana desa, peran pemerintah, dan partisipasi dari masyarakat khususnya perempuan dan anak. Melalui temuan ini, realisasi model Desa Ramah Perempuan dan Anak akan menjadi lebih optimal dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan responsif gender.
Kata Kunci: Pembangunan Desa, Gender, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA); Keadilan Sosial; Perempuan dan Anak

Article Details

References

  1. Bungin, Burhan. 2012. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. 6th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  2. Creswell, John W. 2017. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, Dan Campuran. 3rd ed. Yogyajarta: Pustaka Pelajar.
  3. Denpasar, UPT PPA Kota. 2024. Data Jumlah Kasus Kekerasan Pada UPTD PPA Kota Denpasar Tahun 2024. https://tangkalhoax.denpasarkota.go.id/?page=Data-Detail&language=id&domian=tangkalhoax.denpasarkota.go.id&data_id=1736996398.
  4. Dewi, Ni Made Rosita et al. 2024. “Implementasi Pengarusutamaan Gender Pada Objek Wisata Banyuwana Waterfall.” 27(02): 156–69. https://doi.org/10.30649/aamama.v27i2.252.
  5. Fatimah, Nurul et al. 2023. “Actualization of Women Friendly Village Program and Care For Children As A Strategy to Accelerate the Achievement of SDGs Bangorejo Village, Banyuwangi Regency.” Mujtama Jurnal Pengabdian Masyarakat 3(1): 1–12.
  6. Humas. 2024. “Perempuan Perintis, Penggerak Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA).” Website Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/perempuan-perintis-penggerak-desa-ramah-perempuan-dan-peduli-anak-drppa.
  7. Jainuri. 2024. “Sosialisasi Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA).” Website Desa Sari Mulya. Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
  8. Kusumanegara, S. 2010. Model Dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gave Media.
  9. Neuman, W. Lawrence. 2013. Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif Dan Kuantitatif. 1st ed. Jakarta Barat: PT Indeks.
  10. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2023 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
  11. PPPA, Humas Kemen. 2022. “Menteri PPPA Dorong Percepatan Implementasi Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/menteri-pppa-dorong-percepatan-implementasi-desa-ramah-perempuan-dan-peduli-anak/.
  12. ———. 2025. Siaran Pers Kemen PPPA Dan Kemendes PDT Sinergikan Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Tingkat Desa. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTY1OQ==#:~:text=Mari bersama-sama kita menyiapkan,prioritas%2C” pungkas Mendes PDT.).
  13. Putra, I Putu Adi Permana. 2023. “Perempuan Dalam Pariwisata?: Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender Pada Pengelolaan Objek Wisata Tukad Bindu Di Kota Denpasar.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 9(1): 81–91. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/58445.
  14. Riyanti, Rika. 2025. “Kasus Kekerasan Pada Anak Di Bali Capai 361 Kasus, Tertinggi Di Denpasar.” Bali Express. Kasus Kekerasan pada Anak di Bali Capai 361 Kasus, Tertinggi di Denpasar.
  15. Subarsono, A. 2016. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, Dan Aplikasinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  16. Zakariya, Divfa Putra Gustionningsih, Hanun ‘Aqilatuzzakiyah, Fatimatuz Zahroh, Inge Alfiyah Damayanti, Novita Ainiyyatuz Zakiyyah, Ainis Salsabil, Fitri Lindayunita. 2025. “Aktualisasi Indikator Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak Upaya Strategi Pemberdayaan Masyarakat Bulusan.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat VIII: 29–45.