Main Article Content

Abstract

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sebagai pelaksana pelayanan publik sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Disdukcapil Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Disdukcapil Kota Denpasar memainkan peran penting dalam administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) melalui E-Government di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam menentukan informan penelitian menggunakan teknik purposive dan isidental sampling, serta teknik analisis data menurut Miles and Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sudah memadai. Namun, terdapat kendala pada sistem perekaman E-KTP yang dikelola oleh Kemendagri RI, yang sering kali menghambat proses pelayanan. Ketersediaan layanan digital, terutama melalui aplikasi Taring Dukcapil, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat, terutama dari kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, masih perlu ditingkatkan. Dalam hal efektivitas dan efisiensi, proses pengajuan E-KTP rata-rata memerlukan waktu 5 menit, tetapi sering terhambat oleh gangguan teknis, yang dapat menyebabkan penundaan hingga satu hari kerja. Disdukcapil juga telah melaksanakan program Jemput Bola untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan secara langsung. Penelitian ini merekomendasikan agar Kemendagri RI supaya menyediakan server cadangan untuk SIAK serta Disdukcapil Kota Denpasar agar meningkatkan tindak lanjut pengaduan masyarakat serta sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Denpasar dapat lebih optimal, transparan, dan inklusif, sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, E-Government, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Article Details

References

  1. Agung Dwi Setiawan, A. L. (2022). Fektivitas Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkantertib Administrasi ( Studi Kasus Pada Kantor Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang ). Jurnal Respon Publik, 16(5), 27 - 32.
  2. Amelia Dwi Lestari, J. D. (2024). Optimalisasi Pelaksanaan Program Kalimasada Dalam Pendampingan Layanan Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Nginden Jangkungan Surabaya. El-Mujtama:Jurnalpengabdianmasyarakat, 4(5), 2745–2753.
  3. Bali, R. (2024). Kasus Penerbitan KTP Tidak Sah, Kunjungi Kantor WaliKota, Gusti Ayu Semerti tetap Lanjutkan Perkara, Begini Alasannya. https://radarbali.jawapos.com/Denpasar/703728998/kasus-penerbitan-ktp-
  4. Denpasar, D. K. (2021). Rencana Strategis Disdukcapil Kota Denpasar tahun 2021- 2026. http://www.kependudukan.DenpasarKota.go.id
  5. Denpasar, D. K. (2023). Laporan Kinerja Inatansi Pemerintah Disdukcapil Kota Denpasar tahun 2023. https://www.kependudukan.DenpasarKota.go.id/public/uploads/download/download_242204030434_laporan-kinerja-instansi-pemerintah-dukcapil-2023.pdf
  6. Denpasar, D. K. (2025, Februari 16). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Retrieved from Jenis Layanan: https://www.kependudukan.DenpasarKota.go.id/
  7. Denpasar, K. K. (2019). Tiga OPD Kota Denpasar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB. Retrieved from Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar: https://www.DenpasarKota.go.id/berita/tiga-opd-Kota- Denpasar-raih-penghargaan-pelayanan-publik-dari-kemenpan-rb
  8. detikBali. (2024, Mei 30). Aplikasi Taring Dukcapil Error, Layanan Adminduk Denpasar Gunakan IKD. Retrieved from detikBali: https://www.detik.com/bali/berita/d-7366281/aplikasi-taring-dukcapil-error-layanan-adminduk-Denpasar-gunakan-ikd
  9. Dwi Vira Safitri, D. A. (2023). Partisipasi Masyarakat Terhadap Penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Ikd) Untuk Mendorong Tertib Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Ijpa - The Indonesian Journal Of Public, 9(2), 59 - 65.
  10. Kiki Is Nurjanah, A. I. (2020). Optimalisasi Pelayanan Tertib Administrasi Kependudukan Untuk Mewujudkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 31-42 .
  11. Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  12. Pratiwi, O. N., Nahruddin, Z., Aina, A. N., & Arifin, I. (2023). Responsivitas Pemerintah Melalui Elektronik Government (E-Gov) Di Kota Makassar. Jurnal Administrasi Negara, 29(1), 61-81.
  13. Priatini, A. G. (2024). Pentingnya Peran Pendamping Masyarakat Dalam. Abdimasku, 7(1), 147-154.
  14. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  15. Sugiono, P. D. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV ALFABETA.
  16. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.