Main Article Content

Abstract

Pertumbuhan penduduk membutuhkan ruang untuk menampung manusia kegiatan. Pembangunan tersebut bertujuan untuk menyediakan ruang bagi manusia, akan tetapi mengakibatkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dan faktor-faktor pengelolaan ruang terbuka hijau publik, penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif menggunakan wawancara dan observasi serta didukung laporan, aturan, dan juga hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau, dan peraturan sudah ada di Kalimantan Timur tetapi tingkat pemenuhan ruang terbuka hijau publik baru sebesar 10,76%, kekurangan ruang terbuka hijau publik dengan target 20% karena adanya masalah substansi dan teknis. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menyarankan kepada pemerintah agar menyusun perencanaan dan komitmen pimpinan yang kuat untuk mewujudkan kekurangan tersebut.
Kata Kunci: ruang terbuka hijau, publik, Kalimantan Timur.

Article Details

References

  1. Anguluri, R., & Narayanan, P. (2017). Role of green space in urban planning: Outlook towards smart cities. Urban Forestry & Urban Greening, 25. https://doi.org/10.1016/j.ufug.2017.04.007
  2. Cahyani, I., Edel, E., & Ngapa, Y. (2019). Optimization of child-friendly green open space for Brebes’ positioning as a child-friendly regency. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 32, 262. https://doi.org/10.20473/mkp.V32I32019.262-274
  3. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.
  4. Davies, C., Lafortezza, R., Rall, E., Hansen, R., & Pauleit, S. (2017). Urban green infrastructure in Europe: Is greenspace planning and policy compliant. Land Use Policy, 69, 101. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2017.08.018
  5. Effendi, J. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Terkait Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Samarinda. UII, 7(2), 33–48. http://repository.radenintan.ac.id/11375/1/PERPUS PUSAT.pdf%0Ahttp://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/pariwisata-syariah/%0Ahttps://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results%0Ahttps://journal.uir.ac.id/index.php/kiat/article/view/8839
  6. Garmendia, E., Apostolopoulou, E., Adams, W., & Bormpoudakis, D. (2016). Biodiversity and Green Infrastructure in Europe: Boundary object orecological trap? Land Use Policy, 56. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2016.04.003
  7. Hamrun, & Prianto, A. (2017). Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. https://doi.org/10.31227/osf.io/87tdn
  8. Marpaung, Y. T., & Rostyaningsih, D. (2017). Implementation of Green Open Space Management Area of Settlement. http://fisip.undip.ac.id
  9. Noveri, I., Najib, K., & Yusuf, M. (2020). The Analysis of Public Green Open Space Management in Jambi City. Policy & Governance Review, 4(3), 182. https://doi.org/10.30589/pgr.v4i3.305
  10. Nuraini. (2020). Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Samarinda (Studi Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Samarinda). EJournal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 437–450.
  11. Ryandana, M. D. (2022). Implementasi Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.
  12. Shofwan, M. (2017). Faktor Sosial Terhadap Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Desa Rawan Longsor. WAHANA, 69(2), 44–50. https://doi.org/10.36456/wahana.v69i2.1068
  13. Slätmo, E., Nilsson, K., & Turunen, E. (2019). Implementing green infrastructure in spatial planning in Europe. Land, 8(4). https://doi.org/10.3390/land8040062