Main Article Content

Abstract

Pembangunan desa merupakan salah satu program prioritas Presiden Ir. Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 72 triliun untuk 71.074 desa yang tersebar di 34 provinsi dalam bentuk dana desa. Setiap desa mendapat anggaran desa sekitar 1 miliar hingga 2 miliar per tahun. Selain dana desa, desa juga mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Dengan besarnya anggaran tersebut, diharapkan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat efektif.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Desa Bangkelekila di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, Desa Latimojong, Kecamatan Buntubatu, Kabupaten Enrekang dan Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan menentukan key informan di setiap desa dengan menggunakan metode purposive sampling. . Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi IDM (Indeks Desa Berkembang) suatu desa, maka semakin besar kemungkinan desa tersebut memiliki BPD (Dewan Perwakilan Desa) yang lebih handal dalam melakukan checks and balances dan dalam memenuhi fungsi pengawasan yang diberikan. serta kurangnya pemahaman BPD mengenai fungsi dan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Kata Kunci: dana desa, pengelolaan dana, pengawasan BPD

Article Details

References

  1. Anggara, S., & Sumantri, I. (2016). Admnistrasi Pembangunan Teori dan Praktik. In B. A. Saebani (Ed.), Pustaka Setia (1st ed.). CV Pustaka Setia.
  2. Awaluddin, P. R. (2016). STUDI TENTANG PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA. EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 455–469. ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id
  3. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2020). IDM?: Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. https://idm.kemendesa.go.id/view/detil/1/tentang-idm
  4. Firdaus, E. (2011). Badan Permusyawaratan Desa Dalam Tiga Periode Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau.
  5. Firdaus, Emilda. (2011). Badan Permusyawaratan Desa Dalam Tiga Periode Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 1(02), 9066. https://www.neliti.com/publications/9066/
  6. Gitiyarko, V. (2020). Kasus-kasus Penyelewengan Dana Desa Sejak 2015.
  7. Helmayani, P. L., Gede, N. L., Sulindawati, E., Dianita, P. E., Dewi, M., & Program, J. A. (2018). PENGARUH KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA, PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP IMPLEMENTASI GOOD VILLAGE GOVERNANCE(Studi pada Desa di Kabupaten Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2). https://doi.org/10.23887/JIMAT.V8I2.13298
  8. Jamaluddin, Y. (2016). PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Wahana Inovasi, 5(2), 416–427.
  9. Rahmah, A. M., & Afwa, U. (2018). PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Studi di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas). Prosiding Seminar Nasional Dan Call for Papers Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Dan Kearifan Lokal Berkelanjutan VIII, 28–27.
  10. Romli, O., & Nurlia, E. (2017). LEMAHNYA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang). CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 36–54. http://journal.unpad.ac.id/cosmogov/article/view/12635
  11. Sandewa, F. (2017). PENGAWASAN KINERJA PEGAWAI DI KANTOR KECAMATAN BANGGAI KABUPATEN BANGGAI LAUT (Studi Tentang Pengawasan Camat Terhadap Kinerja Aparatur Di Kecamatan Banggai). Katalogis, 5(4). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/8964
  12. Siagian, S. P. (2008). Pengantar Manajemen. In Pengantar Manajemen (1st ed.). Bumi Aksara.
  13. Situmorang, V. M. dan J. J. (1998). Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah (Kedua). Rineka cipta.
  14. Soleh, C., & Rochmansjah, H. (2014). PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (1st ed.). FOKUSMEDIA.
  15. Tatengkeng, H., Lumolos, J., & Mantiri, M. (2018). FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DI DESA BATUSENGGO KECAMATAN SIAU BARAT SELATAN. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1), 1–9. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21116
  16. Triani, N. N. A., & Handayani, S. (2018). PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 136–155. https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9009
  17. Widiastutiningrum, E. (2017). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DANA DESA COLO KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS. In Universitas Negeri Semarang. Universitas Negeri Semarang.