Main Article Content

Abstract

Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan informasi geospasial (IG), pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Berdasarkan beberapa peraturan perundangan, BIG diberikan mandat untuk pembinaan sumberdaya manusia melalui jalur jabatan fungsional surveyor pemetaan (JF SURTA) untuk aparatur pemerintah (ASN), dan pembinaan sumberdaya manusia lingkup industri survei dan pemetaan melalui sertifikasi kompetensi berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Informasi Geospasial. Implementasi standar kompetensi antara JF SURTA dan SDM Industri dalam menjalankan penyelenggaraan IG masih ditemui ketidak harmonisan, hal ini terjadi karena ketidak selarasan standar kompetensi diantara keduanya. SKKNI Bidang IG dinilai lebih detil untuk pencapaian kompetensi untuk setiap SDM, maka Standar kompetensi JF SURTA perlu diselaraskan dan hasil penyelarasan akan menjadi masukan penyusunan kurikulum pelatihan-pelatihan jabatan fungsional SURTA. Disamping itu dengan ketersediaan sarana teknologi yang cukup pesat perkembangannya hingga mencapai era 4.0, maka penyediaan pelatihan dapat disiapkan sesuai kurikulum berdasarkan acuan penyelarasan dengan metoda dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tersedia dan mudah didapat saat ini.
Kata Kunci: Informasi Geospasial (IG), Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF SURTA), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Keywords

Informasi Geospasial (IG) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF SURTA) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Article Details

References

  1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Peraturan Kepala Nomor HK.01.04/54-KA/II/2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
  2. Hasanuddin Z. Abidin, 2020, Peningkatan Kompetensi SDM Geospasial Indonesia, Peluang dan Tantangan, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Bandung.
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2017, Arah Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur.
  4. Qlab, 2022. Kenali Apa Itu Analisis Data. https://www.dqlab.id/mengenal-analisis-uji-komparatif-statistik-non-parametrik
  5. Republik Indonesia, 2011, Undang-Undang Nomor 4 tentang Informasi Geospasial.
  6. Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara.
  7. Republik Indonesia, 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  8. Republik Indonesia, 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
  9. Republik Indonesia, 2018, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
  10. Republik Indonesia, 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
  11. Republik Indonesia, 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
  12. Republik Indonesia, 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 172 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial
  13. Yaasmin.or.id, 2021, Peran Sumberdaya Manusia dalam Revolusi Industri 4.0, Jakarta.
  14. Yantina Debora, 2021, Sejarah Revolusi Industri dari 1.0 hingga 4.0
  15. BPSDMD Pemerintah Daerah Jawa Tengah: Pengembangan kompetensi jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil, https://bpsdmd.jatengprov.go.id.
  16. Kementerian Perindustrian jmengadakan peningkatan kompetensi jabatan fungsional penyuluh perindustrian untuk berbagai daerah di Indonesia, https://kemenperin.go.id
  17. Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bogor, 20 Juni 2020, https://bpbd.bogorkab.go.id/informasi-geospasial-dapat-membantu-penanggulangan-bencana-alam-dan-pandemi-covid-19-mengapa-demikian/,