Main Article Content

Abstract

The management of solid medical waste in RSUD Padangan Bojonegoro District is one of the efforts to create a clean and safe hospital condition from the source of infection for all officers, patients and environment in hospital. The management of solid medical waste in RSUD Padangan Bojonegoro District is viewed from the aspect of planning quite well, but there are still few problems such as the absence of global SOP for the management of hospital solid medical waste. For the organizing aspect is quite good, but the organizational structure in the Sanitation Unit has not been legalized its existence. Then the implementation aspect has gone well because it has been referring to the applicable regulation. While the supervision aspect has not run optimally because of the lack of regular supervision schedule conducted by Sanitarian. This study aims to determine the implementation of solid medical waste management in RSUD Padangan Bojonegoro District. Aspects studied in this study are: aspects of planning, organizational aspects, aspects of implementation, and aspects of supervision.Keywords: management, solid medical waste, hospital, RSUD Padangan, planning, organizing, implementation, supervision

Article Details

References

  1. Djohan, A.J dan Halim Devy (2013), Pengelolaan Limbah Rumah Sakit, Jakarta: Salemba Medika.
  2. Griffin, Ricky W. (2004), Manajemen, Jakarta: PT. Erlangga,
  3. Manik, K. (2007), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan.
  4. Manuliang (2005), Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  5. Pruss, dkk. (2005), Pengelolaan Aman Limbag Layanan Kesehatan, Jakarta: EGC.
  6. Rusdiana, H.A dan Ghazin Ahman (2014), Azas-azas Manajemen Berwawasan Global, Bandung: Pustaka Setia.
  7. Silalahi, Uber (2002), Pemahaman Perilaku Organisasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  8. Sugiyono (2007), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Alfabeta.
  9. Umam (2012), Manajemen Organisasi, Bandung: CV. Pustaka Setia.
  10. Wirjosiswojo, Sugiarto (2006), Organisasi dan Manajemen dalam Adaministrasi Praktis, Jakarta: STIA LAN Press.
  11. Sumber Internet
  12. www.indonesian-publichealth.com, “Pengaruh Limbah Medis Terhadap Gangguan Kesehatan Manusiaâ€, tanggal posting 06 Februari 2017,
  13. www.jawapos.com, “Terbongkarnya Peredaran Vaksin Palsuâ€, tanggal posting 30 Juni 2016.
  14. www.jejakkasus.info, “Rumah Sakit Citra Medika Membuah Sampah Medis di Lingkunganâ€, tanggal posting 01 Desember 2015.
  15. www.surabaya.bisnis.com, “Kepolisian Daerah Jawa Timur Menyita Limbah Medis Tak Berizin†tanggal posting 24 April 2015.
  16. www.pusat-k3.com Undang-Undang Kementrian Kesehatan, Permenkes 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
  17. Kementrian Kesehatan, Kepmenkes Nomor 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian.
  18. Kementrian Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.417/Menlhk/Setjen/PLB.3/6/2016 tentag Izin
  19. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  21. Perbup Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  22. Perbup Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Bojonegoro.
  23. Perbup Bojonegoro Nomor 188/294/KEP/412.11/2015 tentang Ijin TPS Limbah B3.
  24. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.