Main Article Content
Abstract
Article Details
References
- Djohan, A.J dan Halim Devy (2013), Pengelolaan Limbah Rumah Sakit, Jakarta: Salemba Medika.
- Griffin, Ricky W. (2004), Manajemen, Jakarta: PT. Erlangga,
- Manik, K. (2007), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan.
- Manuliang (2005), Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Pruss, dkk. (2005), Pengelolaan Aman Limbag Layanan Kesehatan, Jakarta: EGC.
- Rusdiana, H.A dan Ghazin Ahman (2014), Azas-azas Manajemen Berwawasan Global, Bandung: Pustaka Setia.
- Silalahi, Uber (2002), Pemahaman Perilaku Organisasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Sugiyono (2007), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Alfabeta.
- Umam (2012), Manajemen Organisasi, Bandung: CV. Pustaka Setia.
- Wirjosiswojo, Sugiarto (2006), Organisasi dan Manajemen dalam Adaministrasi Praktis, Jakarta: STIA LAN Press.
- Sumber Internet
- www.indonesian-publichealth.com, “Pengaruh Limbah Medis Terhadap Gangguan Kesehatan Manusiaâ€, tanggal posting 06 Februari 2017,
- www.jawapos.com, “Terbongkarnya Peredaran Vaksin Palsuâ€, tanggal posting 30 Juni 2016.
- www.jejakkasus.info, “Rumah Sakit Citra Medika Membuah Sampah Medis di Lingkunganâ€, tanggal posting 01 Desember 2015.
- www.surabaya.bisnis.com, “Kepolisian Daerah Jawa Timur Menyita Limbah Medis Tak Berizin†tanggal posting 24 April 2015.
- www.pusat-k3.com Undang-Undang Kementrian Kesehatan, Permenkes 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
- Kementrian Kesehatan, Kepmenkes Nomor 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian.
- Kementrian Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.417/Menlhk/Setjen/PLB.3/6/2016 tentag Izin
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Perbup Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Perbup Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Bojonegoro.
- Perbup Bojonegoro Nomor 188/294/KEP/412.11/2015 tentang Ijin TPS Limbah B3.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
References
Djohan, A.J dan Halim Devy (2013), Pengelolaan Limbah Rumah Sakit, Jakarta: Salemba Medika.
Griffin, Ricky W. (2004), Manajemen, Jakarta: PT. Erlangga,
Manik, K. (2007), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan.
Manuliang (2005), Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Pruss, dkk. (2005), Pengelolaan Aman Limbag Layanan Kesehatan, Jakarta: EGC.
Rusdiana, H.A dan Ghazin Ahman (2014), Azas-azas Manajemen Berwawasan Global, Bandung: Pustaka Setia.
Silalahi, Uber (2002), Pemahaman Perilaku Organisasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sugiyono (2007), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Alfabeta.
Umam (2012), Manajemen Organisasi, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Wirjosiswojo, Sugiarto (2006), Organisasi dan Manajemen dalam Adaministrasi Praktis, Jakarta: STIA LAN Press.
Sumber Internet
www.indonesian-publichealth.com, “Pengaruh Limbah Medis Terhadap Gangguan Kesehatan Manusiaâ€, tanggal posting 06 Februari 2017,
www.jawapos.com, “Terbongkarnya Peredaran Vaksin Palsuâ€, tanggal posting 30 Juni 2016.
www.jejakkasus.info, “Rumah Sakit Citra Medika Membuah Sampah Medis di Lingkunganâ€, tanggal posting 01 Desember 2015.
www.surabaya.bisnis.com, “Kepolisian Daerah Jawa Timur Menyita Limbah Medis Tak Berizin†tanggal posting 24 April 2015.
www.pusat-k3.com Undang-Undang Kementrian Kesehatan, Permenkes 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kementrian Kesehatan, Kepmenkes Nomor 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian.
Kementrian Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.417/Menlhk/Setjen/PLB.3/6/2016 tentag Izin
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama Rumah Sakit Umum Daerah Padangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Perbup Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Perbup Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Bojonegoro.
Perbup Bojonegoro Nomor 188/294/KEP/412.11/2015 tentang Ijin TPS Limbah B3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.