Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan fiskal ekspansif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia selama pandemi Covid-19. Kajian ini menggunakan kerangka teori intervensi negara dari Musgrave (1989) dan teori rezim negara kesejahteraan dari Esping-Andersen (1990), yang bersama-sama menjelaskan peran negara dalam menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen terhadap regulasi, laporan resmi pemerintah, serta data lembaga negara untuk menilai efektivitas dan tata kelola kebijakan fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal ekspansif melalui Program PEN berhasil menahan kontraksi ekonomi dan memulihkan pertumbuhan secara bertahap, namun belum mencapai inklusivitas yang diharapkan akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, dan keterbatasan kapasitas tata kelola fiskal. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya stimulus ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan institusional negara dalam mengelola kebijakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kesimpulannya, keberlanjutan kebijakan fiskal pascapandemi menuntut penguatan tata kelola, integrasi data fiskal nasional, dan pengembangan mekanisme pembiayaan berkelanjutan sebagai dasar pembentukan negara kesejahteraan yang tangguh dan adaptif terhadap krisis.

Keywords

Kebijakan Fiskal Ekspansif Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Intervensi Negara Tata Kelola Fiskal Negara Kesejahteraan Ketahanan Ekonomi Pandemi Covid-19

Article Details

References

  1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Ikhtisar hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program PEN tahun 2020. Diakses dari https://share.google/h5ImwH3JXjVpVQlSm
  2. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2022). Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II tahun 2022. Diakses dari https://share.google/CY5UrmqqqZyfbjIeq
  3. Creswell, J. W. (2013). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  4. Esping-Andersen, G. (1990). The three worlds of welfare capitalism. Princeton, NJ: Princeton University Press.
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/covid19
  6. Latifah, L., & Rosyadi, S. (2024). Analisis kebijakan fiskal pasca pandemi Covid- 19: Studi kasus Indonesia. Jurnal El-Mal, 5(3), 1523–1537. Diakses dari https://ejournal.iainsurakarta.ac.id/elmal
  7. Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
  8. Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131.
  9. Riwanto, A. (2018). Politik hukum negara kesejahteraan Indonesia pasca reformasi. Yogyakarta: Oase Pustaka.