Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengambarkan penyusunan dan penetapan standar pelayanan pada kelurahan cabenge sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pemerintah yang baik dan kesejahteraan masyarakat terwujud. Kelurahan Cabenge kabupaten soppeng sebagai penyedia pelayanan belum mampu menyusun standar pelayanan dan belum terpublikasi informasi pelayanan, melalui penelitian ini menyusun standar pelayanan dan memberikan pemahaman bagi aparat kelurahan mengenai penyusunan standar pelayanan, metode dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, telaah dokumen serta melakukan diskusi grup terfokus (fgd). Hasil dari penelitian yakni menghasilkan 7 (tujuh) standar pelayanan, antara lain, layanan Surat pengantar akta kelahiran, layanan surat keterangan catatan kepolisian, layanan Surat keterangan berpenghasilan, layanan Surat keterangan tidak mampu, layanan Surat keterangan usaha, serta surat pengantar izin keramaian dan Surat keterangan domisili. Penyusunan standar pelayanan ini mengacu pada PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2014, selanjutnya peneliti menetapkan maklumat pelayanan dan penerapan standar pelayanan melalui sosialisasi sebagai bentuk komitmen aparat Kelurahan Cabenge da?am memberikan pelayanan yang berkualitas.

Keywords

Standar Pelayanan Kualitas Pelayanan Kelurahan Cabenge

Article Details

References

  1. Abdussamad, Juriko. 2019. “KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO.” Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik 6(2):73–82. doi: 10.37606/publik.v6i2.6.
  2. Aryawan, I. Dewa Gede Soni. 2020. MAL PELAYANAN PUBLIK DAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK. Malang: Media Nusa Creative.
  3. Asmarianti, Asmarianti, dan Muhammad Ikram Mubaraqah. 2023. “Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Melalui Penyusunan Standar Pelayanan di Kantor Desa Kalebentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.” 9.
  4. Christiani, Charis. 2020. “STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN
  5. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ( Studi Kasus Di Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora Kabupaten Blora).” MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang 17(2):123. doi: 10.56444/mia.v17i2.1783.
  6. Dewi, Riska Chyntia. 2022. “MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK.” 7(1).
  7. DR. Abdul Fattah Nasution. 2023. METODE PENELITIAN KUALITATIF. Bandung: CV. Harfa Creative.
  8. Fitriansyah, Ruli. 2022. “Implementasi Prinsip Good Governance Terhadap Kepuasan Pelayan Publik Di Kecamatan Sambutan.” 21.
  9. Gamaputra, Gading, Nur Aini Rosalia, Khoirunisa Khoirunisa, dan Rd. Kusyeni. 2022. “Penerapan Standar Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) Di Kantor Kelurahan Celep.” Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 5(2):81–96. doi: 10.31334/transparansi.v5i2.2662.
  10. Ilmi Usrotin Choiriyah, dan Lailul Mursyidah. 2020. Buku Ajar Manajemen Pelayanan Publik. Umsida Press.
  11. Sudiarti, Wiwik, Ahmad Yamin, dan Jasardi Gunawan. 2024. “Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Manala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.” JIIP- Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7(1):772–79. doi: 10.54371/jiip.v7i1.3617.
  12. Tarliyah, Anisa, Dedi Sukarno, dan Imanudin Kudus. 2023. “KUALITAS PELAYANAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN.” JANE - Jurnal Administrasi Negara 14(2):520. doi: 10.24198/jane.v14i2.45066.
  13. Ufairah Jamal, Fiqriyah, dan Asmarianti Asmarianti. 2024. “Evaluasi Tingkat Kepuasan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Gigi Melalui Metode Survei di Poliklinik Gigi Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar.” Jurnal Good Governance 33–48. doi: 10.32834/gg.v20i1.746.