Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan media sosial sebagai instrumen tata kelola selama Pemilihan Umum 2024 dan implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di era digital. Permasalahan penelitian mengidentifikasi tenssi antara hak konstitusional dan kebutuhan keamanan dalam konteks elektoral, khususnya menginvestigasi transformasi ekspresi publik di bawah regulasi komunikasi digital. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus yang mengintegrasikan analisis dokumen kebijakan resmi dan liputan media massa, dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap pejabat pemerintah, pengamat politik, aktivis media sosial, dan pengguna internet. Pendekatan multi-sumber ini memungkinkan pemahaman komprehensif mengenai persepsi, praktik, dan dampak pembatasan media sosial selama periode elektoral. Temuan penelitian mengungkapkan kompleksitas signifikan dalam tata kelola komunikasi digital yang bernavigasi di tengah evolusi ruang publik dan kemajuan teknologi, menunjukkan efek terukur pada demokrasi partisipatif dan kebebasan sipil. Penelitian ini berkontribusi pada keilmuan politik dengan memajukan pengetahuan tentang tata kelola digital di negara demokrasi berkembang, khususnya mengungkap tantangan dalam menyeimbangkan keamanan elektoral dengan kebebasan fundamental. Studi ini menyimpulkan bahwa regulasi media sosial dalam pemilu menghadirkan dilema tata kelola kritis yang memerlukan kalibrasi cermat antara kepentingan keamanan dan prinsip demokratis. Temuan ini menyediakan rujukan esensial bagi akademisi dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan legislasi media sosial yang sekaligus menjamin integritas elektoral dan menghormati kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis kontemporer.

Keywords

Kebebasan Berpendapat Era Digital Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Governance Digital Demokrasi

Article Details

References

  1. Antaguna, N. G., & Dewi, A. A. S. L. (2023). Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi di sosial media berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 17(2), 138–146. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146
  2. Bachtiar, B. (2020). Pembatasan Penggunaan Media Sosial dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(2), 114-126. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.244
  3. Hardiyati, A. D. P., & Multazam, M. T. (2023). Freedom of speech boundaries in criticizing government on social media: Batasan kebebasan berekspresi dalam mengkritik pemerintah di media sosial. Indonesian Journal of Public Policy Review, 26(3), Article 1458. https://ijppr.umsida.ac.id/index.php/ijppr/article/view/1458
  4. Lakapu, S. S., Stefanus, K. Y., & Hernimus, R. U. (n.d.). Kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 1559. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1559
  5. Moleong, L. J. (2019). Moleong,” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”.
  6. Bandung: Remaja Rosdakarya. PT. Remaja Rosda Karya, 58
  7. Nur Rahmawati, Muslichatun, & Marizal, M. (n.d.). Kebebasan berpendapat terhadap pemerintah melalui media sosial dalam perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270
  8. Pratama. M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2023). Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 406. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406
  9. Pohan, I. A., Lumban Gaol, E., & Amanda, F. J. (2025). SAFEnet and civil society dynamics in expanding digital public space in Indonesia. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 7(2), 129–140. https://doi.org/10.21580/jpw.v7i2.28133
  10. Rudiyanto, I., Gunawan, B. P., & Qoilun, N. (2021). KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA SESUAI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 4(1), 28-31.
  11. Tanaya, F., Irawati, & Litani, S. N. (2024). Aspek kebebasan berpendapat menurut hukum positif untuk meminimalisir penyebaran berita bohong (hoax) menjelang Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 358–366. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7821.358-366
  12. Wisanjaya, I. G. P. E., & Widodo, P. B. R. (2024). Freedom of expression on social media in Indonesia: Why are the limitations imposed? Udayana Journal of Law and Culture, 8(1), 6–20. https://doi.org/10.24843/UJLC.2024.v08.i01.p06