Main Article Content

Abstract

Sebuah bentuk korupsi yang sangat merugikan dan merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan merupakan korupsi yang berbentuk jual beli jabatan di dalam birokrasi pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. kuranganya di lakukan pengawasan terhadap birokrasi, penegakan hukum yang tidak kuat, rutinitas sistem birokrasi yang  sering tidak terkontrol serta minimnya profesionalitas ASN semua itu merupakan komponen penyebab terjadinya tindak korupsi jual beli jabatan. Konsekuensi yang di dapatkan secara jangka panjang dari praktik jual beli jabatan akan merugikan masyarakat, rusaknya sistem birokrasi serta menurunnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk pencegahan korupsi, yaitu di dalamnya mencakup perbaikan sistem rekrutmen ASN yang berbasis dengan sistem merit, adanya pengawasan secara internal, dibentuknya pendidikan tentang korupsi sejak dini, serta kepemimpinan yang berintegritas. Dalam penelitian ini dipertegas adanya kolaborasi anatara penegakan hukum, budaya korupsi, partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Keywords

Korupsi Jual Beli Jabatan Birokrasi ASN Reformasi Birokrasi

Article Details

References

  1. Abidin, M., Daim, N. A., & Abadi, S. (2023). Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi. Law and Humanity, 1(1), 19-40.
  2. Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16-30.
  3. Aiman, R. (2024). Pemetaan penyebab persistensi korupsi di sektor publik: Memahami motivasi individu, dukungan faktor eksternal, dan normalisasi dalam budaya organisasi. Peradaban Journal of Economic and Business, 3(1), 23-38.
  4. Akhmaddhian, S., Fittra, D. H., & Andriyani, Y. (2022). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penangulangan Tindak Pidana Korupsi. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(01), 8-18.
  5. Alfianda, R., Risardi, M., Amin, M., Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64-75.
  6. Anandya, D., Easter, L., & Ramadhana, K. (2021). Hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021. Jakarta: Indonesian Corruption Watch.
  7. Efendi, S. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. In PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 1-21).
  8. Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Criminal Law And Social Development In Aceh. In PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 185-196).
  9. Golonggom, M. N. (2021). Penegakan tindak pidana suap menurut ketentuan hukum pidana nasional. Lex Crimen, 10(5).
  10. Itasari, E. R., & Erwin, E. (2024). Reformasi hukum dalam mewujudkan keadilan sosial: Tantangan dan prospek pengembangan sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 1657-1664
  11. Kenneth, N. (2024). Maraknya kasus korupsi di Indonesia tahun ke tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335-340.
  12. Meilinda, V. (2025). Dilematis Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi dan Perbedaannya Dengan Suap Menyuap: Tindak Pidana Gratifikasi dan Suap Menyuap dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Pidana, 1(1), 1-9.
  13. Pujileksono, S. (2022). Korupsi melalui jual beli jabatan di pemerintah daerah dalam perspektif sosiologi. Journal of Urban Sociology, 5(2), 91-99.
  14. Putra, F. A., & Aidy, W. R. (2025). pertanggungjawaban pidana pejabat pembuat komitmen dalam hal pengadaan barang dan jasa dengan modus jual beli jabatan aparatur sipil negara provinsi banten. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, 2(1), 23- 36.
  15. Ramadhan, R. R., & Sulistyanta, S. (2025). Upaya Pencegahan Praktik Jual Beli Jabatan: Mewujudkan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(3), 188-201.
  16. Sesunan, Y. S. P., & Setiawan, R. (2025). PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KORUPSI JUAL BELI JABATAN KEPALA DESA DI PROBOLINGGO. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 99-104.
  17. Simanjuntak, K. D., & Syauket, A. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Suap Menyuap Dengan Modus Transaksional Dalam Penerimaan Calon Kepala Desa. Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi, 1(1), 31-38.
  18. Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi di Indonesia. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 4.
  19. Syauket, A., & Meutia, K. I. (2023). Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi Menggangu Reformasi Birokrasi. Jurnal Hukum Sasana, 9(1).
  20. Yusuf, N. Y., Kurniawati, W. O. I., & Ningsih, R. S. W. (2023). Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pn. Tipikor Samarinda No. 11/Pid. Sustpk/2016/Pn. Smr). Jurnal Multi.